Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keluarga Tak Masalah Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan Dibuat Film: Dia Berkorban untuk Keluarga

Kasus pembunuhan Nia penjual gorengan akan dibuat film. Film kisah Nia penjual gorengan menggandeng sutradara Aditya Gumay.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/YOLA SASTRA - YouTube Trans TV Official
Keluarga Tak Masalah Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan Dibuat Film: Dia Berkorban untuk Keluarga 

Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Delapan lokasi yang menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman mengungkap rangkaian kejahatan yang dilakukan IS.

Lokasi pertama adalah sebuah warung tempat tersangka IS melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.

IS lantas beranjak dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.

IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia.

Lokasi kedua, merupakan tempat pelaku mencegat korban saat melintasi jalanan sepi yang dikelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.

Di lokasi tersebut IS memperagakan adegan membekap korban.

IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.

Lalu di lokasi ketiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi lokasi keempat.

Baca juga: Tabiat IS Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan, 3x Niat Rudapaksa, Siapkan Tali sebelum Beraksi

Di lokasi keempat baru tersangka Indragon melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelahnya di lokasi kelima korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.

Beranjak ke lokasi keenam yang menjadi tempat korban, dikubur.

Lokasi ketujuh adalah tempat tersangka mengambil cangkul.

Selanjutnya lokasi kedelapan adalah tempat tersangka membuang cangkul.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved