Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Yoka Penjual Kain Kafan Live di TikTok Jadi Sorotan, Mengaku Tak Pernah Dapat Komplain

Penjual kain kafan live TikTok yang diketahui berasal dari Bandung inipun mendadak viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/kafani.id
Penjual kain kafan siaran live di TikTok 

Noviar menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk melakukan razia dan patroli.

"Hari ini nanti juga kita cek lagi, malamnya ada atau tidak," tuturnya.

Diketahui, para pengamen online ini melakukan aksinya di trotoar.

Noviar mengatakan, aktivitas tersebut dilarang karena dapat mengganggu pejalan kaki.

"Iya. Di trotoar tidak boleh ada aktivitas ngamen seperti itu, karena mengganggu pejalan kaki," jelas Noviar.

Noviar menjelaskan bahwa pengamen online di Yogyakarta merupakan fenomena baru yang memanfaatkan teknologi digital.

Namun hal ini tidak diimbangi dengan kemajuan aturan yang signifikan.

"Iya baru itu. Kan ini kemajuan digital kadang-kadang tidak sejalan dengan kemajuan aturan," kata dia.

Belakangan ini memang marak terjadi ngamen online di wilayah tersebut.

Baca juga: Istri & Anak Syok Gunawan Sadbor Ditangkap Kasus Judi Online, Pilu Kini Tak Ada Nafkah & Kurung Diri

Ia juga menekankan bahwa di Titik Nol, yang merupakan area steril, tidak diperkenankan ada kegiatan.

Kecuali jika ada pemberitahuan resmi untuk pertunjukan seni di tempat yang telah ditentukan.

"Bukan (ngamen) di trotoar," tegasnya.

Satpol PP Kota Yogyakarta sendiri berhasil mengamankan satu pengamen online di Jalan Margo Utomo, dekat kawasan Tugu Pal Putih, pada Minggu (3/11/2024).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi fenomena ngamen online yang merebak.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menjelaskan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di sekitar Titik Nol Kilometer, tetapi juga merambah ke Jalan Mangkubumi.

"Kemarin (Minggu 3/11/2024) satu orang di Jalan Mangkubumi terjaring razia. Kami sudah memberikan teguran lisan untuk menghentikan aktivitasnya."

"Sudah kami tertibkan, yang dua hari lalu mau kami tertibkan ternyata sudah ditertibkan oleh hujan deras," ungkap Dodi saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

Tangkapan layar fenomena ngamen online di sepanjang jalan Malioboro
Tangkapan layar fenomena ngamen online di sepanjang Jalan Malioboro (X/The Bourne Post)

Dodi menambahkan bahwa para pengamen online ini bekerja secara perorangan dan tidak hanya beroperasi di Titik Nol, tetapi juga di Jalan Mangkubumi.

Saat ditanya tentang pendapatan yang diterima oleh pengamen online, Dodi menyatakan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

"Belum tahu sampai detail, yang jelas aktivitas kami hentikan karena mengganggu fungsi trotoar."

"Kami memberikan teguran, dan jika diulangi lagi, bisa sampai ke sanksi yustisi," jelasnya.

"Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2024, ada sanksi yustisi jika diulangi," tambah Dodi.

Ia juga menyampaikan bahwa fenomena ngamen online ini baru terjadi selama tiga hingga empat hari terakhir di Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, fenomena ini ramai di media sosial setelah video para pengamen melakukan live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer.

Fenomena ngamen online yang semakin marak di Kota Yogyakarta inipun memicu Satpol PP untuk melakukan patroli di platform TikTok.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, pada Senin (4/11/2024).

"Betul (memantau TikTok), kami juga memantau di medsos lain," ujar Dodi.

Ia menjelaskan bahwa selain memantau media sosial, Satpol PP juga menanggapi aduan yang masuk melalui kanal aduan di Pemkot Yogyakarta.

"Betul (memantau TikTok), kami juga memantau di medsos lain," tambahnya.

Dodi mengungkapkan bahwa tindakan terhadap para pengamen dilakukan.

Pasalnya mereka melanggar aturan penggunaan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Kita juga tahu ada aktivitas jualan oleh PKL di trotoar, itupun dalam konteks sudah diizinkan oleh pihak yang berwenang memberikan izin," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved