Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 Skincare Tepergok Mengandung Merkuri Raksa, Pemilik Diancam Pasal Kesehatan dan Pencucian Uang

Sejumlah produk skincare terungkap mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan raksa. Apa saja?

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Pemilik skincare yang terancam hukuman penjara usai produk skincare-nya diduga mengandung merkuri dan raksa. 

TRIBUNJATIM.COM - Polisi mengungkap enam produk skincare mengandung merkuri dan raksa.

Kedua barang itu keras dan berbahaya jika dioleskan ke kulit, bahkan menyebabkan kanker.

Kini, para pemilik skincare ini akan menanggung akibatnya.

Salah satunya adalah Mira Hayati yang sempat viral gegara koleksi emasnya.

Tak hanya dijerat pasal kesehatan, mereka juga akan diperiksa atas dugaan pencucian uang.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Iis Syok Bisnis Skincare Miliknya Digerebek karena Ilegal, Tak Ada Izin karena Punya Jaringan Polisi

FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL adalah enam produk yang dirilis.

Polda Sulsel saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.  

"Baru satu minggu. Saat ini kami tengah memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.  

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiwan, di lokasi yang sama.  

Menurutnya, tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya ini telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

"Jadi, jika pidananya melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar," jelas Yudhi.  

Selain itu, Yudhi juga berjanji akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Respon Mira Hayati Saat Produk Skincare Disebut Mengandung Merkuri
Respon Mira Hayati Saat Produk Skincare Disebut Mengandung Merkuri (Instagram Mirahayati69/Kompas.com Reza Rifaldi)

Baca juga: 5 Fakta Sosok Mira Hayati Diduga Jual Produk Skincare Berbahaya, Pernah Viral Dijuluki Si Ratu Emas

  "Tentu saja, jika hukuman yang diterapkan cukup lama, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tuturnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved