Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Tidak Terima Disebut Tak Netral dalam Pilkada Malang 2024, Kades Talok Laporkan Bawaslu ke DKPP RI

Tidak terima dinyatakan tidak netral dalam Pilkada Malang 2024, Kades Talok Turen melaporkan Bawaslu ke DKPP RI.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agus Harianto, melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (11/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agus Harianto, melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ini dilakukan, karena Bawaslu menyatakan Agus telah melakukan pelanggaran Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui, Agus dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan keterlibatan secara terang-terangan mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 02, Gunawan HS-dr Umar Usman, pada 23 Oktober 2024.

Atas laporan tersebut, Agus telah dipanggil oleh Bawaslu untuk melakukan klarifikasi pada 28 Oktober 2024.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Agus dinyatakan tidak netral dan melanggar Undang-undang (UU) Desa.

Oleh Bawaslu kemudian, direkomendasikan ke Bupati Malang dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.

Merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran tersebut, Agus mengaku melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP RI. 

“Dalam klarifikasi itu, saya sudah menjelaskan, dari alat bukti yang mereka gunakan yaitu video, sebenarnya itu acara sunatan warga. Saya hadir sebagai kepala desa. Dan saat itu tidak ada paslon yang hadir dan bukan dari acara tim paslon 02,” kata Agus, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Bawaslu Jember Temukan 634 Surat Suara Rusak, Ada yang Salah Cetak Warna hingga Robek

Ia juga menegaskan, tidak memberikan dukungan secara terang-terangan ataupun menunjukkan kode jari untuk mendukung paslon 02.

Namun ia menyayangkan Bawaslu menetapkan dirinya tidak netral dalam Pilkada Malang 2024.

“Dari situ, ada framing yang bertubi-tubi seolah saya ini orangnya paslon 02 yang menggalang kepala desa se-Kabupaten Malang untuk mendukung. Dari framing tersebut, akhirnya saya nggak kuat juga. Akhirnya mau nggak mau harus melawan kalau seperti ini. Jadi harus saya luruskan,” tandasnya.

Dikatakannya, ada kasus serupa yang dilaporkan ke Bawaslu.

Namun Bawaslu tidak memproses laporan tersebut.

Dari sini, Agus menilai Bawaslu tidak netral dan profesional.

“Makanya, hari ini saya sudah melayangkan laporan untuk melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP Jakarta. Sudah hari ini saya kirim,” sambungnya.

Dari laporan ini, Agus berharap DKPP dapat memprosesnya. Sehingga Pilkada Malang 2024 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

Secara terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mengaku belum mengetahui ihwal Bawaslu dilaporkan ke DKPP RI.

“Saya belum tahu terkait laporan ini,” tandas Allam ketika dikonfirmasi.

Namun, keputusan Bawaslu yang menyatakan Kades Talok Turen melanggar netralitas ini telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. 

“Kami sudah menanganinya dengan seprofesional mungkin. Dan itu juga sudah melalui proses Gakkumdu,” imbuhnya.

Namun, jika memang ada panggilan dari DKPP, Bawaslu akan mematuhinya dan akan menindaklanjuti.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved