Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Mula Siswi SMP Jadi Tersangka Kasus Video Asuila, Penjelasan dari Polisi, Hotman Beri Dukungan

Simak kronologi siswi SMP berinisial SRP atau S (14) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidempuan karena kasus video asusila.

Istimewa via Pos Belitung
Siswi SMP berinisial SRP atau S (14) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidempuan atas kasus video asusila. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini kronologi siswi SMP jadi tersangka kasus video syur.

Simak penjelasan versi orangtua dan polisi.

Perkara itu bermula ketika S mendapat kiriman video syur dari teman prianya, R atau MRST (17).

Video itu dikirim melalui pesan WhatsApp.

Namun, kasus ini berlanjut ketika orangtua S tak senang anaknya menerima kiriman video tersebut.

S adalah siswi SMP di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Baca juga: Janji Hotman Paris Siap Bela Gadis SMP Jadi Tersangka usai Terima Video Asusila Anak Pejabat

Sementara R atau MRST adalah anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padang Siedimpuan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, setelah ayah S membuat video permintaan tolong agar mendapatkan keadilan.

Hasilnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga pengacara kondang Hotman Paris memberikan atensi kasus tersebut.

Di awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."

"Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.

Ia menegaskan, anaknya korban dalam kasus ini.

Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.

Baca juga: Gadis Usia 14 Nangis Jadi Tersangka usai Dikirimi Anak Pejabat Video Asusila, Polisi Tolak Bukti

Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved