Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Secara Online, Ketahui 5 Penyebab Masyarakat Tidak Terdaftar

Ketahui penyebab NIK KTP tak masuk daftar penerima bansos dan cara mengatasinya.

Editor: Hefty Suud
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI KTP - Daftar penerima bansos bisa dicek pakai NIK KTP. Lantas bagaimana jika tidak terdaftar? 

TRIBUNJATIM.COM -  Beberapa program bantuan sosial (bansos) masih berlanjut hingga kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto

November 2024 ini, adalah bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun empat jenis bansos yang disediakan pemerintah untuk tahun 2024 yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Beras, dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Siapa saja penerima bansos, kerap ramai menjadi perbincangan. 

Ada huga yang mengeluh namanya tak masuk daftar penerima bansos

Ternyata ada beberapa faktor, NIK KTP tak masuk daftar penerima. 

Jika Tribunners mengalami NIK KTP tidak terdaftar atau tertolak saat pengecekan penerima bansos tersebut, jangan khawatir dulu, sebab disarankan untuk mengetahui dulu penyebab NIK KTP tidak terdaftar di penerima bansos 2024.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Cekcok Petugas SPBU di Malang Viral - Truk Boks Muat Paket Terguling di Ngawi

Penyebab NIK KTP Belum Terdaftar Bansos

1. Tidak memenuhi kriteria administrasi.

2. Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.

3. Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada bantuan lain.

4. Terjadi kesalahan pada proses input data.

5. Berpotensi atau telah mengalami gagal salur.

Jika kelima hal itu terjadi maka perlu melakukan pengecekan secara langsung ke dinas sosial setempat.

Nah, khusus untuk yang belum pernah mendaftarkan diri sebagai penerima dapat menyimak tata cara berikut yang dilansir laman Dinsos Kabupaten Asahan.

Baca juga: Viral Penyaluran Bansos di Lumajang Diduga Disusupi Stiker Paslon Pilkada, Tim Pemenangan Membantah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved