Berita Viral
Crazy Rich Makassar Ogah Skincare Disebut Bermerkuri, ‘yang Lain Masih Berkeliaran’, Kantongi Bukti
Produk kecantikan milik Fenny Frans dilaporkan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan raksa.
TRIBUNJATIM.COM - Crazy rich asal Makassar, Sulawesi Selatan, Fenny Frans, menjadi sorotan lantaran produk skincare-nya dilaporkan mengandung merkuri.
Produk tersebut antara lain FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream.
Menurutnya, masih banyak produk lain mengandung bahan berbahaya yang masih beredar.
Tak tanggung-tanggung, dia mengaku mengantongi bukti-bukti.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Nasib Mira Hayati Bos Skincare Bermerkuri, Si Ratu Emas Terancam 12 Tahun Bui, Mirip Fenny Frans
Melalui unggahannya, wanita yang dulunya sebagai istri sopir angkot ini mengaku tak bermaksud untuk membela diri, melainkan memikirkan nasib mitra-mitranya.
Fenny juga mempertanyakan keberadaan owner-owner skincare yang sering viral tetapi tak diusut.
"Membela diri bukan untuk dikatakan baik melainkan membela mitra-mitra bernaung hidup dibawah saya,"
"Saya heran kenapa bukan saya target tapi malah sy yg dipersoalkan. Mana semua target dari awal yg viral??" tulis Fenny Fras, Senin, (11/11/2024).
Fenny Fras mengaku sejak awal tak takut membawa semua produknya ke Polda Sulawesi Selatan untuk di cek laboratorium.
Pasalnya, Fenny mengklaim produknya sudah aman sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saya sportif donk bawah produk semua ke Polda bahkan saya punya foto di BPOM saya serahkan semua ke pihak kepolisian untuk dicek lab..
Tidak akan tenangka kalau ini tidak selesai," bebernya.
Lebih lanjut, Fenny akan speak up terkait semua produk bermerkui milik para owner skincare yang menjadi target polisi.
Tak sekedar ucapan, ia mengaku memiliki bukti terkait adanya dugaan produk owner skincare lain yang mengandung merkuri.
"Sampe sy akan berdiri berbicara untuk semua produk yg menjadi target atau owner owner yg menjadi target,
saya punya banyak barang bukti bahwa produk mereka masih beredar sampe detik ini, menyala FF ku," tandasnya Fenny Fras.
Baca juga: Sosok Crazy Rich Malang Hadiahi Anaknya Lapangan Sepak Bola Standar FIFA, Suami Momo Eks Geisha

Fenny Frans Tunjukkan Hasil Lab BPOM Produk Skincare
Sementara itu, Fenny Frans memperlihatkan hasil lab BPOM sejumlah produk skincare miliknya, FF.
Minggu (10/11/2024), tepatnya Fenny Frans memposting hasil lab BPOM skincare FF di Instagram pribadinya @fennyfransff.
Dalam postingannya itu, Fenny Frans turut menyebut nama dr Oky Pratama dan dr Eklendro Senduk alias dr Ekles.
"Bismillah ini sebagian hasil lab dari BPOM produk FF yg sdh diperiksa. Semua produk yg diperjual belikan aman dan BPOM .
Kecuali sampel baru produk FF dari PT.ROYAL yg sdh diuji lab oleh BPOM dan ternyata mengandung bahan yg berbahaya makanya tidak diperjual belikan..
Sy memohon maaf yg sebesar besarnya buat @dr.okypratama semoga dokter Oky bisa mengshare hasil lab produk saya yg sdh diriviuw dok Oky dan @dr_ekles (emoji)
Saya mohon dengan sangat kalau hasilnya sdh keluar bisa dibantu share dok (emoji)
Disini sy hanya memperjuangkan mitra mitra kecil saya yg kena dampak karna sy sdh menguji lab mereka masih mengatakan itu lab palsu (emoji)
Ini sy lampirkan hasil dari badan pom @bpom.makassar sebagai bukti semua produk yg saya penjualan belikan aman dok (emoji)
Sekali lagi sy mohon dengan sangat kepada dok (emoji)
maaf kalau saya salah dok (emoji)
Semoga dokter sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH swt (emoji)," demikian caption pada postingan Fenny Frans, dikutip Tribun-Timur.com, Senin (11/11/2024).
Suami Fenny Frans ditetapkan sebagai tersangka
Polda Sulsel telah menetapkan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Selain Mustadir, dua tersangka lainnya adalah Mira Hayati dan Agus Salim juga terlibat dalam bisnis skincare yang diduga mengandung merkuri.
Alasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, mengonfirmasi bahwa sejumlah produk kosmetik beredar mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.
Dalam rilis resmi dikeluarkan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa BPOM Makassar melakukan uji terhadap 67 item produk kosmetik.
Beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya antara lain:
FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Baca juga: Sosok Aktivis Anti Korupsi Jadi Calo Akpol Tipu Crazy Rich Makassar Rp4,9 M, Andi Banjir Hujatan

"Berdasarkan penyelidikan dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyidik Polda Sulsel juga menyebutkan bahwa produk-produk ini akan diuji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya secara lebih mendalam.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” jelasnya.
Selain itu, berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Sosok Chuck Feeney, Crazy Rich Dorong Konglomerat Beramal, Kini Wafat Setelah Dinyatakan Bangkrut
Identitas Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tiga tersangka dalam kasus kosmetik berbahaya yang diduga mengandung merkuri.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Mira Hayati (MH), pemilik dari kosmetik Mira Hayati
- Mustadir Dg Sila (MS), suami dari Fenny Frans dan pemilik kosmetik Fenny Frans
- Agus Salim(AS), pemilik produk kosmetik RG Glow
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi yang dikeluarkan Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).
Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-----
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Fenny Frans
crazy rich
Makassar
skincare mengandung merkuri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Daftar 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo, Hasan Nasbi Dicopot dari PCO |
![]() |
---|
'Dosa' Kepsek Roni Ardiansyah Disinggung Wali Kota Arlan, Disdikbud Ungkap Kasus Chat Intim ke Siswi |
![]() |
---|
Kekayaan Djamari Chaniago, Purnawirawan Jenderal TNI yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polkam |
![]() |
---|
Sosok Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Gantikan Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Demi Selembar SKCK, PPPK Paruh Waktu sampai Habiskan Rp3 Juta: Semoga Tidak Sia-sia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.