Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kementan Tegas Petani Seharusnya Tak Bayar Uang Rp3 Juta, Traktor Bantuan dari Pemerintah Gratis

Seharusnya bantuan hand traktor dari pemerintah tersebut gratis, tapi petani malah diminta bayar uang Rp3 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun-Timur.com
Petani diminta bayar uang Rp3 juta untuk ambil bantuan hand traktor dari pemerintah 

Menanggapi kabar tersebut, Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan brigade dinas lingkup pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sehingga apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut, Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan.

"Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum," tegas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024), melansir Tribun Timur.

Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang.

Andi menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015.

Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.

"Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ujar Andi.

Baca juga: Janji Hotman Paris Siap Bela Gadis SMP Jadi Tersangka usai Terima Video Asusila Anak Pejabat

Diterangkannya, pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak).

Sedangkan pengambilan bantuan alsintan dari dari dinas lingkup pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota sampai kepada penerima bantuan, menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan.

"Bantuan alsintan APBN TA. 2024 yang telah tiba di titik bagi dinas lingkup pertanian agar segera disalurkan kepada penerima bantuan sesuai SK Penetapan PPK," kata Andi.

Untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan bantuan alsintan dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan alsintan di lapangan, dinas lingkup pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota dimohon bantuan dan kerja samanya agar dapat meningkatkan kegiatan pembinaan, pengawasan alsintan dan pemanfaatannya di wilayah kerjanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan ini untuk mengubah wajah pertanian. 

Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, maka ke depan tidak lagi. 

Dengan alsintan, petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.

"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis," ujar Mentan Amran.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved