Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Padahal Purbaya Baru 10 Hari Gantikan Sri Mulyani

Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan (Menkeu), putri Soeharto. Bagaimana detil gugatannya jadi sorotan.

Editor: Hefty Suud
KOLASE KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU - Istimewa
TUTUT GUGAT MENKEU - Tutut Soeharto (foto kanan) menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Purbaya Yudhi Sadewa (foto kiri) yang baru dilantik jadi pengganti Sri Mulyani jadi sorotan. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan (Menkeu). 

Apa alasannya menggugat Menkeu, jadi sorotan. 

Untuk diketahui, Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025.

Ia menggugat Menteri Keuangan soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP, seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

Baca juga: Baju Batik Menkeu Purbaya Sering Dipakai Ulang Disoroti, ini Makna Motifnya Kata Guru Besar UNS

Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Pada tanggal tersebut, diketahui Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved