Berita Viral
Terungkap Alasan Kapolsek Baito Dicopot dari Jabatannya, Terkait Kasus Uang Damai Guru Supriyani
Saat ini Supriyani menjadi terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
TRIBUNJATIM.COM - Terkait kasus uang damai guru Supriyani, kini Polda Sutra mengungkap alasan Kapolsek Baito dicopot.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sultra) Kombes Pol. Iis Kristian mengungkap alasan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.
Iis mengatakan pencopotan itu bertujuan untuk memudahkan keduanya dalam menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara dugaan permintaan uang kepada Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini Supriyani menjadi terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
Ada pun kedua polisi itu terindikasi telah meminta uang Rp2 juta kepada guru honorer Supriyani.
"Jadi, dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Iis di Polda Sultra, Rabu, (13/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Baca juga: Sosok Ipda Muhammad Idris, Kapolsek Punya Kekayaan 1 M, Kini Dicopot Imbas Uang Damai Guru Supriyani
Kata Iis, pencopotan itu berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada hari Sabtu, (9/11/2024).
Kapolres kemudian menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan yang kosong itu.
"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," katanya.
Iis berujar kini tim Internal Polda Sultra masih menyelesaikan berkas dugaan pelanggaran etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Guru Supriyani selesai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2024). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)
Tim internal dari Propam telah mengumpulkan keterangan saksi sebelum nanti dilakukan gelar perkara untuk sidang etik.
Berdasarkan surat perintah Kapolres Konsel, Ipda Muhammad Idris sekarang dimutasi menjadi perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Adapun jabatan Kapolsek Baito diisi oleh Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel sebagai pelaksana harian (plh).
Sementara itu, jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito akan dipegang oleh Aiptu Indriyanto. Sebelumnya, Indriyanto menjadi Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
Kemarin Iis menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," ucap Lis, Selasa (5/11/2024).
Iis mengatakan dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindikasi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," katanya.
Menurut Iis, tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani
"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik Propam," kata Iis.
Baca juga: Layangkan Somasi ke Guru Supriyani, Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri: Akan Panggil Semua
Desakan dari masyarakat berujung pencopotan

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam buka suara tentang pencopotan Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Dia mengonfirmasi bahwa keduanya telah dicopot.
"Iya benar sudah kami ganti dan tarik ke Polres," ujar Febry, Senin, (11/11/2024).
"Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito."
Ketika dimintai konfirmasi apakah kedua polisi itu dicopot lantaran terbukti meminta uang kepada Supriyani agar guru itu tidak ditahan, Febry memilih bungkam.
Dia hanya mengklaim bahwa penarikan personel karena desakan publik dan bertujuan untuk menurunkan ketegangan.
"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," katanya.
Baca juga: Nasib Pilu 2 Bocah Warga Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Meninggal Usai Makan Sarang Lebah di Hutan
Supriyani bongkar kasus permintaan uang
Supriyani sempat diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu, (6/11/2024).
Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita,
Sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik Propam Polda Sultra.
Supriyani mengaku ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito.
"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," ucapnya.
Ia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai Rp2 juta saat proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp50 juta dan mengancam akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan jika tidak dibayar.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
guru Supriyani
Tribun Jatim
Polda Sultra
Kapolsek Baito
TribunEvergreen
berita viral
medsos
jatim.tribunnews.com
Orang Tua Meninggal Gegara Rekening Mendadak Diblokir, Warga Tak Bisa Ambil Tabungan untuk Berobat |
![]() |
---|
Penjelasan Sekdes Soal Pedagang Diminta Uang Sumbangan Rp500 Ribu untuk Kegiatan HUT RI: Biasa |
![]() |
---|
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tita Delina yang Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar ke Klinik Gigi: Pasien Suka Roti Saya |
![]() |
---|
Tangis Sriana Ibu 5 Anak Ditinggal Mati Suami Ojek Kena Begal, Bingung Ditagih RS Rp 38 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.