Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Kepala Kantor Cabdindik Ponorogo Buka Suara Soal Penggeledahan dari Kejari : Hormati Proses Hukum

Kepala kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Ponorogo mengakui bahwa kantornya digeledah oleh penyidik Kejari

ISTIMEWA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Cabdindik Ponorogo-Magetan. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kepala kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Ponorogo mengakui bahwa kantornya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo beberapa hari yang lalu.

Hal itu buntut dari kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh SMK 2 PGRI Ponorogo ini.

“Iya kantor digeledah oleh Kejari PonorogoItu ranahnya kejaksaan dalam rangka penyelidikan di SMK 2 PGRI Ponorogo,” ungkap Kepala Cabdindik Ponorogo, Supardi, Kamis (14/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa menghormati proses hukum yang ada. “Kami menghormati proses itu,” tambah Supardi.

Supardi menjelaskan bahwa korps Adhyaksa itu membawa satu buah komputer. Juga beberapa dokumen pelaporan dana BOS yang berhubungan dengan SMK 2 PGRI Ponorogo.

Baca juga: Kejari Kuak Dugaan Penyimpangan Dana Bos SMK 2 PGRI Ponorogo, 7 Orang Jadi Saksi, Siapa Saja?

Supardi mengaku bahwa dana BOS ditransfer oleh pusat ke rekening sekolah. Per siswa untuk SMK adalah mendapatkan Rp 1,6 juta per tahun.

“Kami di Cabdindik tidak bersentuhan langsung. Hanya menghimpun laporan dana BOS tidak lebih dan tidak kurang,” urai Supardi kepada Tribunjatim.com.

Sementara regulasinya sudah diatur oleh peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan. Dia berharap semua sekolah memggunakan pedoman yang ada.

Baca juga: Penggeledahan Berlanjut, Kejari Datangi Kantor Cabdindik Usai Sita Dokumen dari SMK 2 PGRI Ponorogo

“Saya bisanya menyampaikan itu. Jujur dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo dan Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Penggeledahan Berlanjut, Kejari Datangi Kantor Cabdindik Usai Sita Dokumen dari SMK 2 PGRI Ponorogo

Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

Baca juga: Sopir Tak Konsentrasi, Pikap Tabrak Bengkel Diesel dan Kios di Ponorogo, Begini Kondisi Penumpang

Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024

Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved