Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Terlibat Kasus Narkotika, Ini Kronologi Penangkapan Anggota Polsek Ngancar Kediri Berpangkat Aipda

Polres Kediri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan enam tersangka, termasuk seorang oknum anggota Polsek Ngancar Kediri

Editor: Ndaru Wijayanto
via Tribun Jambi
Ilustrasi kasus Anggota Polsek Ngancar Kediri Berpangkat Aipda ditangkap usai terseret kasus narkotika 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan enam tersangka, termasuk seorang oknum anggota Polsek Ngancar Kediri berinisial FW berpangkat Aipda.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo, menjelaskan kronologi penangkapan jaringan tersebut. Dia menjelaskan bahwa tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengawali penangkapan dengan menangkap seorang tersangka berinisial EE (47), seorang residivis yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di sebuah rumah di Kecamatan Wates, salah satunya adalah oknum anggota Polsek Ngancar berinisial FW (38) pada Sabtu (9/11/2024) lalu. 

"Di rumah tersebut kami menangkap tiga orang, yaitu EA (31), AW (28) dan FW oknum anggota tersebut," kata AKBP Bimo, Jumat (15/11/2024). 

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap dua pengedar lainnya di wilayah Mengkreng, bersama dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 19 gram. Mereka adalah EP (33) dan satu pengedar berinisial JS (45), yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

AKBP Bimo menegaskan, tindakan terhadap oknum polisi FW akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, oknum tersebut berstatus sebagai pengguna narkotika dan akan menjalani proses hukum serta sanksi kode etik sesuai aturan internal Polri.

"Oknum anggota yang terlibat dalam kasus ini sedang menjalani proses hukum dan akan dikenakan sanksi kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal Polri. Ancamannya adalah bisa sampai penghentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelas Kapolres Kediri.

Baca juga: Apes Oknum Polisi Nyambi Jadi Panitia Judi Sabung Ayam, Ditangkap Rekan Seprofesi saat Penggerebekan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kediri juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika dan perjudian, baik di kalangan masyarakat maupun di internal kepolisian.

Dia menekankan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika atau judi online, serta akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang melanggar, termasuk anggota kepolisian sendiri.

"Saya selalu mengingatkan kepada seluruh anggota, baik melalui apel, jam pimpinan, maupun direktif tertulis, bahwa narkotika dan judi adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian kita. Saya tegaskan bahwa saya akan bertindak tegas terhadap anggota yang terlibat, tanpa pengecualian," tegas AKBP Bimo.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen Polri dalam memberantas narkotika, baik di kalangan pengguna maupun pengedar. Polres Kediri juga berjanji untuk terus mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap lebih banyak jaringan narkotika yang mungkin terlibat.

"Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polri, khususnya Polres Kediri, dalam mendukung program Asta Cita Presiden Indonesia, terutama dalam pemberantasan narkotika," tutupnya. 

Baca juga: Oknum Polisi ini Terancam Dipecat Usai Kepergok Nyabu Bareng Teman Wanita di Kamar Kos

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved