Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo, Ringkus 2 Tersangka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran pil koplo. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Nganjuk
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran pil koplo. Amankan dua tersangka di rumah masing-masing, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran pil koplo

Dalam kasus itu, ada dua tersangka yang diringkus, yakni RS (31) warga Dusun Bujel, Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dan DS (35) warga Jalan Janoko, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. 

Tersangka tak bisa berkutik saat diringkus polisi. Pasalnya, polisi turut menemukan barang bukti pil koplo. 

"RS membawa 97 butir pil dobel L. Sedangkan DS menyimpan 30 butir pil dobel L dalam botol plastik dan satu bungkus rokok berisi 115 butir pil dobel L," katanya, Senin (18/11/2024). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya menyebut, kasus peredaran pil koplo terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Mulanya, pihaknya membekuk RS. Lalu kasus ini dikembangkan hingga dapat mengamankan DS. 

Baca juga: Dua Pemuda Nganjuk Diringkus Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo

"Kasus ini berkembang lebih jauh ketika RS mengungkapkan bahwa pil tersebut berasal dari DS," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, dua tersangka bakal dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. 

"Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved