Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dapat Janji Digaji Rp 9 Juta, 14 Orang ini Malah Terlantar di Negeri Orang, Kini Jadi Korban TPPO

Kini 14 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah terlantar di negeri orang.

Editor: Torik Aqua
Kontan
Ilustrasi gaji - Gaji tinggi hanya tinggal janji, 

TRIBUNJATIM.COM, CIREBON - Iming-iming mendapatkan gaji tinggi Rp 9 juta ternyata hanya janji saja.

Kini 14 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah terlantar di negeri orang.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus tersebut.

14 korban itu mulanya dijanjikan mendapatkan gaji tinggi dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri alias menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Baca juga: TKI Digaji Rp 10 Juta Meski Cuma Kerja Sampingan Bersihkan Kangkung, Sudah 15 Tahun Merantau di Arab

Namun kenyataannya mereka terlantar dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan.

Mereka juga terlantar di negara orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) menyatakan, bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 782 dan 783 XI 2024 yang diterima pada 13 November 2024.

Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Sumarni, Senin (18/11/2024).

Modus yang digunakan oleh tersangka, yang berinisial P (47), adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dengan bayaran yang menarik.

Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta, tetapi pada kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.

"Tersangka inisialnya P (47), sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022."

"Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan," ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan, bahwa tersangka bekerja sama dengan seorang buron, Mr X, untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri

Tersangka memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, yang memudahkannya dalam meyakinkan para korban.

Namun, setibanya di luar negeri, para korban tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dan janji pembayaran pun tidak terpenuhi.

"Korban pertama, yaitu saudara L dan saudara T."

"Setelah diberangkatkan melalui Mr X, mereka ternyata tidak bisa bekerja karena sakit, dan janji untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu tidak terpenuhi," jelas dia.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor atas nama L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo. 

Tersangka dikenakan pasal yang cukup berat, termasuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katan Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan itu.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan manusia.

Polisi terus mengejar Mr X, yang menjadi buronan terkait kasus

Sementara itu, nasib miris TKI lainnya juga dialami pria asal Trenggalek.

Seorang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Trenggalek malah hidup sengsara.

Pemuda berinisial PWA (24) itu tinggal di tenda bersama kandang hewan.

Rupanya, PWA tertipu agensi penyalur tenaga kerja luar negeri abal-abal hingga tekor ratusan juta setelah terlanjur menjual rumah orangtua. 

PWA pun habiskan uang Rp 105 juta untuk mewujudkan keinginannya.

Itu total keseluruhan dari nilai uang yang diminta oleh si agensi abal-abal secara bertahap. 

Yang paling bikin nelangsa, uang ratusan juta yang terlanjur dikeluarkan oleh orangtuanya diperoleh dari tabungan keluarga, pinjaman hutang, hingga menjual rumah yang ditinggali kedua orangtua. 

Namun rencana keberangkatan menuju Australia, Inggris dan Korea tidak pernah terjadi sampai detik ini. 

Ia malah diberangkatkan ke negara lain, yakni Hongkong, lalu hidup terkatung-katung hampir setengah tahun di sana, dan tetap tanpa pekerjaan.

Bahkan, PWA diberikan tempat tinggal tenda kemping di lantai paling ujung atap (rooftop) bangunan apartemen. 

Mereka hidup dengan kondisi semacam itu, berdampingan dengan kandang hewan Mamalia Pengerat bernama Terwelu, peliharaan beberapa orang penghuni apartemen lainnya. 

Kronologi

Semua bermula saat orangtua PWA berusaha mencarikannya pekerjaan di luar negeri melalui kenalan seorang wanita berinisial WN, pada tahun 2019.

Sosok WN berlagak seperti agensi perseorangan yang mengaku dapat memberangkatkan orang Indonesia menjadi TKI secara mudah. 

Asalkan, pihak yang berkepentingan untuk itu, dapat memenuhi persyaratan yang diajukannya tentang jumlah nominal jumlah uang. 

Nilai uang yang diminta Agensi WN kepada orangtua PWA sejumlah Rp85 juta.

Orangtua PWA tak keberatan dan menyetujui permintaan nominal tersebut. 

Akhirnya, uang sejumlah itu sudah ditransfer.

Dan, rencana keberangkatan PWA mulai disusun secepatnya. 

"Terus sepakat saya menyerahkan uang cash Rp85 juta ke ibu WN. Sesudah pembayaran dapat kwitansi dan lain-lain disuruh pulang nunggu di rumah," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (13/11/2024). 

Baca juga: TKW Ineke Bisa Jadikan 7 Adiknya Sarjana Meski Ia Putus Sekolah, Tiap Hari Mulai Kerja Jam 3 Pagi

PWA ditawarkan dua lokasi negara tujuan untuk bekerja. Pertama Korea Selatan sebagai karyawan pabrik. 

Kemudian, negara kedua yakni Australia sebagai pegawai restoran. 

Setelah rencana tersebut disampaikan oleh Agensi WN. PWA diminta berangkat ke Jakarta, untuk menemui Agensi WN secara langsung. 

Setelah bertemu, ia tak lantas diberangkatkan langsung ke negara tujuan sesuai rencana awal. 

Tapi, PWA masih harus diminta menunggu dan tinggal sementara di Jakarta, selama kurun sebulan lamanya 

Setelah menuruti permintaan Agensi WN, ia mulai merasa bosan, apalagi rencana keberangkatan tersebut juga tak kunjung terjadi. 

Lalu PWA, akhirnya kembali pulang ke kampung halaman Trenggalek. 

Baca juga: TKW Sulastri Digaji Rp 19 Juta Per Bulan Meski Cuma Jadi Tukang Air, Tiap Hari Siapkan Ember Besar

Rencana, janji-janji dan iming-iming utopis tentang keberangkatan ke luar negeri, menjadi TKI seperti terus menerus berulang beberapa tahun kemudian.

Mulai tahun 2020, 2021, hingga 2022.

Pada tahun 2020 misalnya, PWA mulai dijanjikan Agensi WN bakal diberangkatkan ke negara dengan bendera berlogo gambar tiga singa yakni Inggris.

Ia diminta kembali berangkat ke Jakarta, untuk mengurus Visa sebagai persyaratan keberangkatan. Proses tersebut membutuhkan waktu selama sepekan. 

Setelah pengurusan Visa rampung. Ternyata rencana keberangkatan tersebut kembali tertunda karena adanya Pandemi Covid-19 yang mulai merebak ke seluruh negara. 

PWA kembali disuruh menunggu rencana keberangkatan tersebut selama setahun. 

Selama kurun waktu tersebut, ia diberikan tempat tinggal di sebuah rumah kontrakan. 

Setelah tinggal di Jakarta hingga tahun 2021, ia kembali diterpa mulai bosan termasuk badai rasa putus asa. 

Lantas PWA memutuskan kembali pulang ke Trenggalek, hingga tahun 2022.

"Ada kabar lagi terus berangkat ke Jakarta. Saya sudah diuruskan visa Australia. September 2022 berangkat ke Australia. Sampai di Bandara Sidney ditahan Imigrasi. Ternyata ada dokumen palsu, kemudian dideportasi pulang ke Indonesia," katanya. 

Ternyata, pada Bulan September 2022, PWA kembali dijanjikan oleh Agensi WN untuk diberangkatkan ke negara tujuan lain yakni Australia. 

Meskipun masih diterpa kebimbangan dan rasa putus asa. Benak yang menyeruak dengan kata-kata pelecut semangat; apa salahnya mencoba peruntungan dari rencana tersebut, untuk kesekian kali, mulai memotivasi dirinya. 

Ia lantas kembali berangkat ke Jakarta. Namun, tidak untuk tinggal lama di sana. Kali ini, PWA benar-benar diberangkatkan ke negara Kangguru tersebut. 

'Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak'. Belum juga memilih tempat tinggal apalagi bekerja setibanya di Australia.

Baca juga: Sosok Nurlela TKI yang Disekap dan Disiksa, 4 Tahun Kerja di Arab Saudi, Para Pelaku Sudah Ditangkap

Ternyata, PWA tertahan di kantor keimigrasian Bandara Sidney Australia negara tersebut, karena berkas dokumen yang dibawanya dari negara asal, terbukti palsu. 

Nasibnya kian nelangsa, ia dideportasi kembali ke Indonesia, pada hari itu juga. 

Dan, lagi-lagi dirinya tinggal di Jakarta selama empat bulan di rumah kontrakan yang disediakan oleh Agensi WN. 

Lalu, pada awal tahun 2023, PWA memutuskan untuk kembali pulang ke rumah keluarganya. 

Namun bukan di Trenggalek. Sementara waktu, ia menetap di Kabupaten Nganjuk, kediaman salah satu kerabatnya. 

"Terus awal Maret berangkat ke Hongkong. Dijanjikan kerja laundri dan cuci mobil," terangnya. 

Setelah menunggu hampir setahun lamanya, pada Februari 2024, PWA kembali dihubungi oleh Agensi WN untuk dijanjikan berangkat ke luar negeri tujuan Hongkong. 

Ia tidak berangkat sendiri, melainkan ditemani oleh seseorang yang juga hendak mengadu nasib menjadi TKI, berinisial AJ warga Banyuwangi, Jatim. 

Baca juga: TKI Digaji Rp 10 Juta Meski Cuma Kerja Sampingan Bersihkan Kangkung, Sudah 15 Tahun Merantau di Arab

Rencananya, Agensi WN bakal berkoordinasi dengan teman agensinya di Hongkong untuk mempekerjakan keduanya menjadi karyawan tempat cuci mobil di Hongkong. 

Dan, sesampainya di sana, hidup mereka juga masih saja tidak jelas. Malahan, PWA dan AJ tinggal di atap puncak (rooftop) bangunan apartemen. 

Tenda kecil mereka bersanding dengan beberapa kandang hewan mamalia pengerat Terwelu, peliharaan para penghuni apartemen lainnya. 

"Tinggal di tenda rooftop apartemen yang ada kandang hewannya. Setelah dua hari korban tak kuat. Lalu mencari kos sendiri," katanya. 

Tak betah dengan situasi tersebut. PWA dan AJ memutuskan mencari tempat kosan yang lebih layak selama sepekan. 

Akhirnya, teman Agensi WN mencari mereka untuk diberikan tempat tinggal lain, masih sejenis kosan, namun lebih besar. 

Tapi, durasi masa sewanya, cuma sebulan. Lalu, setelah itu, bagaimana nasib mereka berdua. 

PWA mengatakan, dirinya dan AJ terkatung-katung selama enam bulan, tanpa pendapatan, dan tanpa tempat tinggal layak. 

"Saya sama mas AJ (korban dari Banyuwangi) lalu ditempatkan di kos (apartemen) dikasih bekal beras dan mie selama satu bulan," katanya. 

Tak ingin bernasib lebih buruk, PWA dan AJ lantas menyerahkan diri ke Kantor Keimigrasian negara tersebut.

Tujuannya, agar mereka dapat segera dideportasi pulang ke negara asal Indonesia. 

Namun, rencana tersebut, tak bisa secepat perkiraan mereka. 

Keduanya masih harus ditampung oleh lembaga penanganan tenaga kerja asing di sana selama dua bulan. 

Nah, ungkap PWA, selama menunggu masa jeda waktu tersebut, temannya AJ melaporkan pengalamannya itu ke KBRI. 

Lalu, oleh KBRI laporan tersebut diteruskan kepada pihak Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk diselidiki kasusnya, berkoordinasi dengan Polda Jatim sesuai locus and tempus delicti dugaan tindak pidana tersebut. 

"Sempat ditampung di shelter di sana. Terus September 2024 pulang ke Indonesia," pungkasnya. 

Sementara itu, kabarnya sosok WN sudah diamankan oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. (Luhur Pambudi)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved