Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Tahun Kasir Mall Tilep Uang Perusahaan Rp603 Juta, Barang Tak Dicatat Tapi Terima Duit Pembeli

Kasir di pusat perbelanjaan menggelapkan uang perusahaan selama 4 tahun. Tak tanggung-tanggung, total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dok. Humas Polresta Cilacap
Kasir di pusat perbelanjaan menggelapkan uang perusahaan selama 4 tahun. Tak tanggung-tanggung, total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta. 

Setelah audit, perusahaan menemukan kerugian total sebesar Rp 2.793.165.550.

Baca juga: Kantor Heran Kehilangan Uang Rp 210.000.000, Ternyata Dicuri Kevin Demi Hedon dan Beri Pacar iPhone

"Dari situ, pihak perusahaan melapor ke Polres Salatiga hingga kemudian dilakukan penangkapan," ungkap dia.

Sementara itu, Asrori mengeklaim bahwa ia terpaksa melakukan penggelapan karena empat toko material mengalami macet dalam pembayaran.

"Empat toko tersebut macet sekitar Rp 800 juta. Saya terpaksa mengelabui karena jika ada barang yang keluar, menjadi tanggung jawab saya untuk menagih," kata Asrori.

Sebelumnya, pria bernama Ikhsanul Mukminin, yang kerja sebagai sales sparepart di PT Murni Berlian Motor, dituding menggelapkan uang sebesar Rp 186 juta.

Saat ini, ia sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.  

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati, melalui Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan saksi M. Ansori dan Wisnu di persidangan.

Ansori menjelaskan terdakwa telah bekerja sejak 1 November 2022 dengan gaji Rp 3,8 juta.

Tugas terdakwa saat masih kerja yaitu mencari konsumen, menjual sparepart, serta mengirimkan barang di wilayah Surabaya, Malang, Lumajang, dan Jember. 

“Terdakwa memiliki hubungan baik dengan pelanggan lama dan mencari pelanggan baru, tetapi ia melakukan penggelapan dengan cara memesan barang secara fiktif, sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 186 juta,” ujar Ansori.

Manajer personalia PT Murni Berlian Motor menyatakan pihaknya telah memanggil terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya bersama manajer sparepart memanggil terdakwa, dan dia mengakui perbuatannya. Awalnya, dia mengatakan uang itu untuk membantu mertuanya, tetapi hingga kini dia tidak pernah mengembalikannya dan hanya memberikan janji,” kata manajer tersebut.

Saksi lain, Wisnu menambahkan, terdakwa pernah memberikan tagihan kepada pelanggan yang tidak sesuai dengan nota perusahaan.

Uang yang diterima dari pelanggan kemudian diselewengkan oleh terdakwa. 

“Ada 44 nota fiktif yang sudah diakui oleh terdakwa,” jelas Wisnu, yang menjabat sebagai supervisor di perusahaan.

Menurut Estik, PT Murni Berlian Motor melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 186 juta. 

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 KUHP,” tutup Estik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved