Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anissa Gemeteran Dipolisikan Tetangga Padahal Kena Tipu Rp3,91 M, Warisan Dijual Buat Ganti Rugi

Seorang ibu rumah tangga gemeteran nyaris dipolisikan tetangganya sendiri. Padahal ibu rumah tangga tersebut merupakan korban penipuan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo
Anissa gemeteran nyaris dipolisikan tetangga padahal dirinya kena tipu Rp3,91 M. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu rumah tangga gemeteran nyaris dipolisikan tetangganya sendiri.

Padahal ibu rumah tangga tersebut merupakan korban penipuan jual beli barang.

Kerugiannya yang menimpanya pun tak main-main, yakni Rp3,91 miliar.

Ibu rumah tangga tersebut juga ditipu diberikan cek senilai Rp690 juta dan Rp600 juta namun rupanya cek tersebut tak bisa dicairkan.

Kasus ini menimpa wanita bernama Sri Anissa Nurhayati, warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Anissa ditipu oleh Febti Ari Rahmawati soal jual beli barang.

Baca juga: Nasib Kamsori 3 Tahun Tinggal di Kandang Domba, Dulu Punya Tanah Warisan 10 Bata Tapi Dijual Saudara

Kini kasus telah memasuki persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (20/11/2024) siang.

Adapun sidang sudah digelar yang ketiga dengan agenda pembuktian penuntut umum.

Dari keterangan saksi dalam persidangan, terkuak bahwa korban yakni Anissa sampai harus kehilangan harta bendanya lantaran dijual demi menukar kerugian korban lainnya.

Sebagai informasi, korban lain adalah salah satunya tetangga Anissa.

Tetangga Anissa tersebut juga telah menggelontorkan uang mencapai Rp 600 juta usai tergiur iming-iming membeli ke dari pelaku.

Hal itu diungkap oleh saksi yang juga merupakan saudara dari korban.

Annisa gemeteran nyaris dipolisikan tetangga padahal dirinya kena tipu Rp3,91 M.
Anissa gemeteran nyaris dipolisikan tetangga padahal dirinya kena tipu Rp3,91 M. (Tribun Solo)

Bahwa tetangga Anissa tidak mengenal dengan terdakwa dan hanya tahu kalau Annisa telah ditipu ketika bercerita dengannya.

“Keponakan saya ini [korban, SAN] harus menjual tanah warisan untuk membayarkannya ke salah satu tetangganya karena kalau tidak membayar keponakan saya akan dilaporkan ke polisi. Itu pun belum cukup, dia masih harus menanggung hutang,” ungkap saksi, dikutip dari Tribun Solo.

Lebih dari itu, Febti selaku terdakwa juga disebut kembali menipu Anissa dengan menawarkan dua lembar cek sebagai pengganti dari uang yang telah disetorkan korban kepada terdakwa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved