Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembacokan Saksi Paslon di Sampang

Hilangkan Nyawa Saksi Paslon Pilkada, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pembacokan di Sampang

Ketersinggungan dan termakan informasi hoaks menjadi motif ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap pendukung sekaligus saksi dari Paslon Bupati

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
3 pelaku pembacokan saksi Paslon Pilkada Sampang nomor urut 2 Slamet-Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, berhasil ditangkap Anggota Polda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Ketersinggungan dan termakan informasi hoaks menjadi motif ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap pendukung sekaligus saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Slamet-Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Jatim. 

Informasinya, ketiga tersangka tersebut, berinisial FS, AR dan MS. Mereka ditangkap oleh Anggota Tim Gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang, dalam kurun waktu berbeda. 

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil menyita tiga bilah celurit berukuran panjang sekitar dua jengkal tangan orang dewasa. 

Celurit itu merupakan senjata yang dipakai ketiga tersangka melukai korban dalam kemelut kejadian di lokasi tersebut pada Minggu (17/11/2024) sore. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong. 

Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas Jimmy Sugito terhadap kiai mereka, bernama Kiai Hamduddin. 

Baca juga: Ini Wajah 2 Pelaku Carok di Sampang, Total 3 Pembacok Saksi Paslon Jimad Sakteh yang Ditangkap

Wajah dua pelaku (jongkok) pembacok yang tewaskan saksi Paslon Nomor Urut 2 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) saat diamankan polisi di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Wajah dua pelaku (jongkok) pembacok yang tewaskan saksi Paslon Nomor Urut 2 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) saat diamankan polisi di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. (istimewa)

Baca juga: Anak Saksi Paslon Korban Carok Sampang Dijanjikan Sekolah Gratis hingga Kuliah, Jimad Sakteh: Bangga

Padahal isu adanya pemukulan terhadap ulama tersebut, tidak pernah terjadi. 

Sehingga, kubu tersangka sekonyong-konyong melakukan penghadangan dan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy. 

Luka parah disekujur tubuhnya membuat Jimmy meninggal dunia meskipun sudah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang. 

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.

Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri enam sentimeter, luka iris lengan kiri tiga sentimeter.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Sempat Terjadi Penghadangan ke Cabup

Fakta-fakta carok di Sampang, Madura, korban tak berkutik saat dibacok sejumlah orang yang membawa celurit
Fakta-fakta carok di Sampang, Madura, korban tak berkutik saat dibacok sejumlah orang yang membawa celurit (Tribunjatim.com/Hanggara Pratama)

Baca juga: 3 Pelaku Pembacokan Saksi Paslon di Sampang Diamankan Polda Jatim, Motif Terungkap

Selanjutnya, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm, dan luka bacok jempol kiri hampir putus lima sentimeter. 

"Nah tersangka ketiga ini memang termasuk santrinya Kiai Hamduddin. Ketika kiainya mereka dengar, dipukul sehingga mereka spontan mengejar yang diduga dilakukan oleh Jimmy ini yang dianggap memukul jadi begitu kejadiannya. Sudah ada (celurit dibawa 3 tersangka). Iya (sudah disiapkan)," ujarnya dalam pers rilis di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024). 

Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved