Berita Entertainment
Sosok dan Harta Kekayaan Gusrizal, Mertua Kiky Saputri Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Berikut ini harta kekayaan dan profil singkat Gusrizal, mertua Kiky Saputri yang menjadi anggota Dewas KPK periode 2024-2029.
Lalu surat berharga sebesar Rp200.000.000, serta kas dan setara kas sebanyak Rp3.348.459.388.
Kekayaan mertua Kiky Saputri itu hampir mencapai tujuh miliar rupiah, dan dirinya tertulis tak mempunyai hutang.

Baca juga: Kejujuran Kiky Saputri Syok Lihat Bayi Syahrini, Wajah Sama Sekali Tak Mirip Ibu: Pengin Nangis Aku
Sosok Gusrizal
Sebelum terpilih sebagai anggota Dewas KPK, Gusrizal menduduki posisi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Gusrizal merupakan ayah dari Muhammad Khairi, suami Kiky Saputri.
Dilansir laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tercantum bahwa Gusrizal lahir pada 22 Mei 1958 di Jambi.
Ia pernah mengenyam pendidikan di Universitas Andalas dan meraih gelar S-1 Hukum Perdata pada tahun 1983.
Setelah itu, dirinya melanjutkan pendidikan S-2 Ilmu Hukum di universitas yang sama dan lulus pada 2003.
Sedangkan gelar doktor di bidang Hukum Perdata diraih Gusrizal dari Universitas Padjadjaran pada 2013.
Berikut riwayat jabatan Gusrizal, dirangkum dari situs resmi Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Banda Aceh:
- Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2016);
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi (2018);
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2019);
- Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (2021);
- Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2022).
- Dewas seperti Macan Ompong
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK periode 2024-2029, sejak Senin 18 November 2024 hingga Kamis 21 November 2024.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Gusrizal mengaku setuju dengan anggapan bahwa Dewas KPK seperti macan ompong.
"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan dewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam pasal 37 itu," kata mertua Kiky Saputri ini.
Gusrizal menyinggung pasal 37 UU KPK yang mengatur soal Dewan Pengawas KPK.
Ia menjelaskan, Dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar kode etik.
TribunJatim.com
Gusrizal
Kiky Saputri
Tribun Jatim
Komisi III DPR RI
komedian
TribunEvergreen
pelawak
berita artis
jatim.tribunnews.com
Jerome Polin Bongkar Tawaran Buzzer Konten Aksi Damai Rp150 Juta per Video: Uang Pajak Kita |
![]() |
---|
Farel Prayoga Kaget Ketemu Ibu Kandung Setelah 14 Tahun Berpisah, Kejutan Sepulang Sekolah |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzani Gara-gara Analisis Ahli UU ITE saat Sidang: Jangan Menggiring Opini |
![]() |
---|
Viral Fenomena 'Mendapatkan Pratama Arhan', Rumah Mantan Suami Azizah Salsha Ramai Didatangi Fans |
![]() |
---|
Pasha Ungu Diam Tak Ikut Joget Anggota DPR karena Malu Ada Presiden, Jaga Etika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.