Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Copot Alat Peraga Kampanye Secara Serentak di Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye Pilgub 2024, Minggu (24/11/2024) dini hari.

tribunjatim.com/Achmad Zaimul Haq
BERSIHKAN APK - Sejak pukul 00:00 WIB yang menandakan telah masuk tanggal 24 November, KPU Jatim bersama Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satpol PP di wilayah provinsi setempat langsung bergerak melakukan pembersihan alat peraga kampanye dari ruang publik di sejumlah jalan protokol di Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye Pilgub 2024, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Hal tersebut dilakukan sebagai penanda tahapan masa tenang Pilkada atau tiga hari menjelang hari coblosan yakni 27 November 2024. 

Penertiban itu dilakukan tepat pukul 00.00 WIB di sejumlah jalan protokol Kota Surabaya. Selain KPU, penertiban ini juga melibatkan pihak Bawaslu dan Satpol PP hingga tim paslon.

Selain di berbagai sudut Kota Surabaya, penertiban ini turut dilakukan secara serentak di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. 

"Karena tanggal 23 November pukul 23.59 WIB masa kampanye untuk Pilkada serentak telah berakhir," kata Nur Salam, Komisioner KPU Jatim saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Masyarakat Trenggalek Dipersilakan Ambil APK yang Masih Terpasang 

BERSIHKAN APK - Sejak pukul 00:00 WIB yang menandakan telah masuk tanggal 24 November, KPU Jatim bersama Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satpol PP di wilayah provinsi setempat langsung bergerak melakukan pembersihan alat peraga kampanye dari ruang publik di sejumlah jalan protokol di Surabaya.
BERSIHKAN APK - Sejak pukul 00:00 WIB yang menandakan telah masuk tanggal 24 November, KPU Jatim bersama Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satpol PP di wilayah provinsi setempat langsung bergerak melakukan pembersihan alat peraga kampanye dari ruang publik di sejumlah jalan protokol di Surabaya. (tribunjatim.com/Achmad Zaimul Haq)

Baca juga: Beda Cara Risma dan Gus Hans Sambut Masa Tenang Pilgub Jatim 2024

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada serentak termasuk Pilgub Jatim 2024 telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari. Menurut Salam, sesuai regulasi, begitu memasuki masa tenang maka seluruh APK harus ditertibkan. 

KPU Jatim pun berharap penurunan alat peraga kampanye ini juga dilakukan secara mandiri oleh tim pemenangan masing-masing Paslon. Terutama APK yang dipasang sendiri. Salam meminta agar seluruh pihak mematuhi aturan masa tenang

Sebab, begitu masuk masa tenang, maka seluruh aktifitas kampanye dilarang. KPU mengingatkan bahwa secara definisi, Kampanye merupakan ajakan, pengenalan citra diri dan semacamnya untuk meraih dukungan dari pemilih. Selama tidak melakukan kampanye, berbagai kegiatan saat masa tenang tidak ada larangan. 

"Untuk aktifitas personal boleh. Mereka ke pasar boleh. Yang tidak boleh adalah ke pasar untuk kampanye. Kegiatan lain misalnya doa bersama, iya boleh. Yang tidak boleh adalah doa bersama sambil kampanye. Tidak hanya bagi paslon, baik parpol pengusul, tim kampanye karena masa kampanye sudah berakhir," ujar Salam

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved