Pilkada Serentak 2024
Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Copot Alat Peraga Kampanye Secara Serentak di Jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye Pilgub 2024, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penertiban seluruh alat peraga kampanye Pilgub 2024, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Hal tersebut dilakukan sebagai penanda tahapan masa tenang Pilkada atau tiga hari menjelang hari coblosan yakni 27 November 2024.
Penertiban itu dilakukan tepat pukul 00.00 WIB di sejumlah jalan protokol Kota Surabaya. Selain KPU, penertiban ini juga melibatkan pihak Bawaslu dan Satpol PP hingga tim paslon.
Selain di berbagai sudut Kota Surabaya, penertiban ini turut dilakukan secara serentak di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Karena tanggal 23 November pukul 23.59 WIB masa kampanye untuk Pilkada serentak telah berakhir," kata Nur Salam, Komisioner KPU Jatim saat dikonfirmasi.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Masyarakat Trenggalek Dipersilakan Ambil APK yang Masih Terpasang

Baca juga: Beda Cara Risma dan Gus Hans Sambut Masa Tenang Pilgub Jatim 2024
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada serentak termasuk Pilgub Jatim 2024 telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari. Menurut Salam, sesuai regulasi, begitu memasuki masa tenang maka seluruh APK harus ditertibkan.
KPU Jatim pun berharap penurunan alat peraga kampanye ini juga dilakukan secara mandiri oleh tim pemenangan masing-masing Paslon. Terutama APK yang dipasang sendiri. Salam meminta agar seluruh pihak mematuhi aturan masa tenang.
Sebab, begitu masuk masa tenang, maka seluruh aktifitas kampanye dilarang. KPU mengingatkan bahwa secara definisi, Kampanye merupakan ajakan, pengenalan citra diri dan semacamnya untuk meraih dukungan dari pemilih. Selama tidak melakukan kampanye, berbagai kegiatan saat masa tenang tidak ada larangan.
"Untuk aktifitas personal boleh. Mereka ke pasar boleh. Yang tidak boleh adalah ke pasar untuk kampanye. Kegiatan lain misalnya doa bersama, iya boleh. Yang tidak boleh adalah doa bersama sambil kampanye. Tidak hanya bagi paslon, baik parpol pengusul, tim kampanye karena masa kampanye sudah berakhir," ujar Salam
Pilkada Serentak 2024
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
KPU Jatim
penertiban APK
masa tenang Pilkada 2024
masa tenang
Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Jatim Kaget Dengar Rencana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kediri Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Pilkada Serentak 2024, Golkar Jatim Minta Anggota Fraksi Kawal Kepala Daerah |
![]() |
---|
Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.