Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Belum Resmi Cerai, Paula Verhoeven sudah Panggil Baim Wong Mantan Suami, Cerita Minta Izin

Paula Verhoeven sudah panggil Baim Wong mantan suami padahal belum resmi cerai. Memang perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong masih bergulir

Editor: Torik Aqua
KOLASE Istimewa/TribunJatim.com
Paula Verhoeven sudah panggil Baim Wong dengan sebutan mantan suami, padahal belum resmi cerai 

Diungkapkan Paula sebelum memantapkan hati untuk berhijab, ia sempat meminta izin terlebih dahulu dengan Baim Wong.

Namun sayangnya pada kesempatan ini ia menyebut Baim dengan sebutan mantan suami meski perceraian mereka masih diproses di pengadilan.

"Terus aku izin mantan suami aku. Beliau mengizinkan, terus aku langsung izin sama brand tersebut, brand makeup (bilang) boleh."

"Akhirnya dari sana sampai sekarang alhamdulillah," ujarnya lagi.

Pihak Paula Verhoeven Meragukan Bukti yang Dibawa Baim Wong ke Persidangan

Pihak Paula Verhoeven meragukan bukti yang dibawa Baim Wong ke persidangan.

Sebanyak 43 bukti yang diajukan Baim Wong, disebut tak membuktikan apapun terkat persoalan yang dituduhkan kepada Paula Verhoeven.

Di samping itu, Baim Wong tak pernah mendapat persetujuan untuk membawa hal itu menjadi bukti di persidangan cerai dengan Paula Verhoeven

Diketahui Baim Wong memberikan 43 bukti soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven, di sidang cerai pada 20 November 2024.

Bukti-bukti yang dibawa oleh Baim Wong di antaranya, chat, rekaman, dan berbagai dokumen lain diduga aib dari Paula Verhoeven.

Pihak Paula Verhoeven memberikan kritik terkait bukti yang dibawa oleh Baim Wong.

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia sebut bukti dari Baim tak membuktikan apapun.

“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak. “Ya kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” kata Alvon.

Alvon pun menduga jika bukti tersebut tidak sah.

“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” jelas Alvon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved