Pilkada Serentak 2024
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Akses Laman cekdptonline.kpu.go.id, Syarat Menggunakan Hak Pilih
Simak cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS
Tribunners dapat mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online.
Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.
Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024?
Baca juga: Mundjidah Wahab Ziarah ke Makam Orang Tuanya di Masa Tenang Pilkada Jombang 2024
Cara cek DPT online Pilkada 2024
Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.
Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:
- Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp
- Klik “Langkah 3 / 4”
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
- Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Klik “Konfirmasi”
- Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul
- Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK

Baca juga: Jelang Libur Pilkada, Ribuan Orang akan Gunakan Kereta Api untuk Bepergian
Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024
Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor
- Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita seputar Pilkada 2024 lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
cara cek DPT online
Pilkada Serentak 2024
Tribun Jatim
Daftar Pemilih Tetap
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
TribunEvergreen
Nomor Induk Kependudukan
Kartu Keluarga
jatim.tribunnews.com
Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Jatim Kaget Dengar Rencana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kediri Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Pilkada Serentak 2024, Golkar Jatim Minta Anggota Fraksi Kawal Kepala Daerah |
![]() |
---|
Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.