Pilkada 2024
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Melalui WhatsApp, Bawa Surat Undangan KPPS dan KTP saat Mencoblos
Berikut tersaji cara cek lokasi TPS Pilkada 2024. Coblosan serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara cek lokasi TPS Pilkada 2024.
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di seluruh Indonesia atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jadwal pencoblosan biasanya dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Disamping itu, Tribunners bisa cek mandiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online di ponsel atau handphone (hp).
Berikut cara cek lokasi TPS Pilkada 2024:
Baca juga: Rangkuman Hasil Survei Pilkada 2024, Ini Sosok Paling Diunggulkan di Jatim, DKI Jakarta, dan Jateng
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
- Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
- Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru.
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
- Klik “Langkah 3 / 4”.
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU.
- Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru. Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
- Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.
Baca juga: Hasil Survei Pilgub Jatim 2024 Terbaru 5 Lembaga, Masa Kampanye Berakhir, 1 Paslon Diprediksi Menang
Baca juga: Pengaruh Suara Gen Z untuk Pramono VS RK VS Dharma, Ini Hasil Survei Terbaru Pilgub DKI Jakarta 2024
Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS
Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat.
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP.

Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?
Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Artikel ini telah tayang di Kompastv
Berita tentang Pilkada 2024 lainnya
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.