Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Muncikari di Sidoarjo Digerebek Polisi saat Transaksi Jual Teman Wanita di Hotel, Sedang Layani Tamu

Seorang perempuan berusia 28 tahun diringkus polisi karena menjalankan bisnis prostitusi. Modusnya, pelaku menjual cewek-cewek melalui media sosial

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Tersangka mucikari saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Seorang perempuan berusia 28 tahun diringkus polisi karena menjalankan bisnis prostitusi.

Modusnya, pelaku menjual cewek-cewek melalui media sosial. 

Terakhir, pelaku tertangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Sidoarjo. Ketika melayani tamu, mereka digerebek petugas kepolisian. 

“Pelaku ini melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia diringkus petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrulah, Selasa (26/11/2024). 

Pelaku ternyata menyalahgunakan akun facebook korban, lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.

Baca juga: Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Disoroti Media Asing, Hotman Paris: Prostitusi Atau Tidak?

Menurut Kasat Rekrim, kejadian perdagangan orang ini korbannya adalah LF, perempuan 32 tahun.

Dia ditawari tersangka SU saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020. 

Sejak saat itu dia ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang. Tentu dengan tarif tertentu setiap kali melakukan pelayanan. 

Baca juga: Amarah Kartika Putri Dituduh Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi Artis, Istri Habib Usman: Hina

Berulang kali pelaku menawari korban, tapi ditolak. Kemudian SU meminta akun facebook LF.

Kemudian disalahgunakannya. Foto-foto korban ditawarkan untuk mencari pria hidung belang. 

Sampai pada 18 November 2024 kemarin ada yang bersedia. Korban diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel. 

Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp 200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF. 

Baca juga: Bandel Tak Hiraukan Peringatan, Belasan Tempat Prostitusi Berkedok Warung di Probolinggo Dibongkar

Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap.

Mereka digerebek kemudian digelandang ke Polresta Sidoarjo. 

Baca juga: 12 Remaja dari Sidoarjo Diciduk Polisi, Berangkat ke Surabaya Hendak Tawuran

Akibat perbuatannya, tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved