Berita Sidoarjo
Muncikari di Sidoarjo Digerebek Polisi saat Transaksi Jual Teman Wanita di Hotel, Sedang Layani Tamu
Seorang perempuan berusia 28 tahun diringkus polisi karena menjalankan bisnis prostitusi. Modusnya, pelaku menjual cewek-cewek melalui media sosial
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Seorang perempuan berusia 28 tahun diringkus polisi karena menjalankan bisnis prostitusi.
Modusnya, pelaku menjual cewek-cewek melalui media sosial.
Terakhir, pelaku tertangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Sidoarjo. Ketika melayani tamu, mereka digerebek petugas kepolisian.
“Pelaku ini melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia diringkus petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrulah, Selasa (26/11/2024).
Pelaku ternyata menyalahgunakan akun facebook korban, lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.
Baca juga: Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Disoroti Media Asing, Hotman Paris: Prostitusi Atau Tidak?
Menurut Kasat Rekrim, kejadian perdagangan orang ini korbannya adalah LF, perempuan 32 tahun.
Dia ditawari tersangka SU saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020.
Sejak saat itu dia ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang. Tentu dengan tarif tertentu setiap kali melakukan pelayanan.
Baca juga: Amarah Kartika Putri Dituduh Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi Artis, Istri Habib Usman: Hina
Berulang kali pelaku menawari korban, tapi ditolak. Kemudian SU meminta akun facebook LF.
Kemudian disalahgunakannya. Foto-foto korban ditawarkan untuk mencari pria hidung belang.
Sampai pada 18 November 2024 kemarin ada yang bersedia. Korban diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel.
Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp 200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF.
Baca juga: Bandel Tak Hiraukan Peringatan, Belasan Tempat Prostitusi Berkedok Warung di Probolinggo Dibongkar
Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap.
Mereka digerebek kemudian digelandang ke Polresta Sidoarjo.
Baca juga: 12 Remaja dari Sidoarjo Diciduk Polisi, Berangkat ke Surabaya Hendak Tawuran
Akibat perbuatannya, tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang.
prostitusi online
muncikari
Polresta Sidoarjo
Berita Sidoarjo Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.