Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Disoroti Media Asing, Hotman Paris: Prostitusi Atau Tidak?

Kebiasaan kawin kontrak paling sering terjadi di tiga wilayah di Cianjur, yaitu Puncak (Cipanas), Sukarsemi, dan Pacet.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy - SerambiNews
Praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor, disorot media asing 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa media asing menyorot fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, dan Bogor.

Seperti diketahui, kebiasaan kawin kontrak paling sering terjadi di tiga wilayah di Cianjur, yaitu Puncak (Cipanas), Sukarsemi, dan Pacet.

Para wanita di daerah sana rela menjadi istri dalam waktu tertentu sesuai perjanjian.

Baca juga: Awal Kisah Cinta Mbah Agus Nikahi Gadis Muda 26 Tahun, Direstui Ayah Mertua Meski Lebih Tua 33 Tahun

Adapun para pria pelaku kawin kontrak mayoritas datang dari Timur Tengah.

Media-media asing lantas menarasikan praktik kawin kontrak di Cianjur sebagai wisata seks di Indonesia dengan kedok agama.

Tak pelak pengguna media sosial pun ramai membahas fenomena tersebut.

Sebenarnya Pemkab Cianjur sendiri sudah menerbitkan Perbup yang melarang praktik kawin kontrak pada 18 Juni 2021.

Namun Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi di dalamnya, meski disesuaikan dengan Perda dan undang-undang berlaku.

Kendati sudah ada aturan, praktik kawin kontrak masih saja terjadi.

Pengacara kondang Hotman Paris turut menanggapi fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Cianjur, maupun Kabupaten Bogor.

Hotman Paris mengungkapkannya dalam video yang diungggah di akun media sosial Instagram pada Jumat (4/10/2024).

"Pertanyaannya, apakah itu perbuatan melawan hukum? Dan siapa yang melakukan tidak pidana?" ucapnya. 

Hotman Paris menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun undang-undang yang bisa menjerat pidana wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan kepada seorang pelacur," imbuhnya.

Ilustrasi - Acara akad nikah pernikahan di Sulawesi Tenggara, prosesi ijab kabul via video call karena wabah virus Corona.
Ilustrasi kawin kontrak (Unsplash.com)

Adapun yang bisa dipidana, menurut Hotman Paris, adalah pihak yang memperjualbelikan wanita sebagai pekerja seks komersial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved