Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Bandel Tak Hiraukan Peringatan, Belasan Tempat Prostitusi Berkedok Warung di Probolinggo Dibongkar

Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar belasan bangunan semi permanen yang menjadi tempat praktik prostitusi di Kecamatan Paiton, pada Senin (15/

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat membongkar tempat prostitusi di Kecamatan Paiton. Sebelum dibongkar, Satpol PP sudah memberi surat ke pemilik tempat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo membongkar belasan bangunan semi permanen yang menjadi tempat praktik prostitusi di Kecamatan Paiton, pada Senin (15/7/2024).

Bangunan berkedok warung remang-remang yang dibongkar anggota penegak Peraturan Daerah (Perda) itu berada di 3 desa di Kecamatan Paiton, di antaranya Desa Sukodadi, Desa Paiton dan Desa Taman.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, jika pembongkaran terhadap warung remang-remang sudah sesuai aturan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

"Kurang lebih ada 11 warung yang dibongkar petugas di lapangan dari 3 desa. Karena memang sebelumnya sering dikeluhkan masyarakat yang merasa resah," kata Sumarto.

Sebelum dibongkar, menurut Sumarto, pihaknya sudah memberikan keringanan kepada pemilik bangunan dengan diberikan surat peringatan oleh pemerintah. Namun hal itu malah tak diindahkan, sehingga pihaknya langsung bertindak.

"Sudah kami berikan surat peringatan satu, dua dan tiga kalinya. Karena masih tidak merespon dan tidak itikad baik, jadi langsung kami bertindak dengan mendatangi lokasi dan langsung kami eksekusi di lapangan," ungkapnya.

Penertiban warung remang-remang yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo, lanjut Sumarto, pihaknya tidak akan tebang pilih. Jika ada aduan masyarakat atau temuan anggota di wilayah lain, akan ditindak tegas juga.

"Jadi tidak hanya di Kecamatan Paiton saja, secara bertahap akan melakukan penertiban di tempat lain yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo, terlebih bagi warung remang-remang yang tetap membandel," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved