Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Beda Quick dan Real Count yang Perlu Diketahui, Simak Pula Cara Cek Hasil Pilkada di Platform Resmi

Para pemilih perlu mengetahui perbedaan quick count dan real count dalam Pilkada 2024 yang diselenggarakan hari ini.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com
Para pemilih Pilkada 2024 akan memilih kepala daerah masing-masing di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah itu, mereka bisa memantau hasil dari quick count dan real count. 

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. DPR
  3. DPD
  4. DPRD Provinsi
  5. DPRD Kabupaten/Kota.

Cara cek real count dari laman KPU

1. Kunjungi situs resmi KPU

Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id.

Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.

2. Pilih jenis pemilihan

Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

3. Pilih wilayah

Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda.

4. Lihat data real count

Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik. Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.

5. Pantau pembaruan secara berkala

Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.

Disclaimer:

Data pada situs ini adalah data sementara hingga penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU.

Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari informasi palsu.

----- 

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved