Pilkada Serentak 2024
Momen Keseruan Tahanan Polda Jatim Mencoblos, Ada yang Melamun Lalu Diteriaki Temannya
Sejumlah 51 orang Tahanan Polda Jatim masih bisa menyalurkan hak suara mencoblos surat suara pada momen Pilkada Serentak 2024 Gubernur dan Bupati
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah 51 orang Tahanan Polda Jatim masih bisa menyalurkan hak suara mencoblos surat suara pada momen Pilkada Serentak 2024 Gubernur dan Bupati, pada Rabu (27/11/2024).
Puluhan orang tahanan tersebut difasilitasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus memanfaatkan area lapangan olahraga di dalam Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Mereka dikumpulkan oleh petugas polisi penjaga tahanan di area titik kumpul tersebut sejak pukul 09.00 WIB. Kemudian, prosesi pencoblosan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Nama lengkap mereka dipanggil satu persatu oleh petugas TPS dari Kecamatan Gayungan yang diperintahkan melayani pencoblosan di TPS Khusus Rutan Mapolda Jatim.
Prosesi tersebut terkadang disambut riuh rendah suara para tahanan berseloroh meneriaki teman sesama tahanan yang mungkin tidak 'ngeh' atau sadar kalau namanya sudah dipanggil.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bondowoso Salurkan Hak Suara di Pilkada Serentak 2024
Saat seseorang tahanan itu mulai berdiri dari area tempat dirinya duduk bersilah di area tengah lapangan rutan, ia berjalan menuju meja surat suara dan bilik pencoblosan surat suara yang tersedia.
Namun, sepanjang momen tersebut, ia tetap menyambut teriakan para teman tahanan itu, dengan senyuman dan tawa yang menghangatkan suasana.
Mungkin tak lebih dari waktu tiga menit satu per satu tahanan menyumbangkan hak suara melalui coblosan surat suara di balik bilik suara.
Setelah rampung memasukkan surat suara tercoblos di dalam kantung khusus penyimpanan surat suara berwarna cokelat yang dipegang salah satu petugas.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Carok Mencekam di Sampang Madura- Kondisi Terkini Ivan Sugianto di Tahanan
Tahanan itu mulai mencelupkan kelingking salah satu jemarinya ke dalam botol tinta yang disediakan petugas sebagai penanda fisik bahwa seseorang tersebut sudah menggunakan hak suaranya.
Salah satu di antara mereka ada yang memamerkan kondisi tinta pekat salah satu kelingkingnya ke arah lensa kamera awak media yang menunggu di salah satu sudut ruangan.
Kaur Penmas Bidang Humas Polda Jatim Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan, dari 51 orang tahanan di Mapolda Jatim yang namanya sudah terverifikasi untuk dilakukan pemindahan lokasi TPS menuju ke TPS khusus Rutan Mapolda Jatim, cuma dua orang yang tidak dapat mencoblos.
Baca juga: 3 Pelaku Pembacokan Saksi Paslon di Sampang Diamankan Polda Jatim, Motif Terungkap
Dua orang tahanan itu, ternyata sudah dipindahkan ke Lapas untuk menjalani tahapan lanjutan proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Diperoleh data, dari 51 orang tahanan yang memiliki hak memilih terverifikasi 49 orang yang menggunakan hak pilihnya. Yang 2 orang sudah dikirim ke Lapas. Sehingga tidak bisa mengikuti pencoblosan di Rutan Mapolda Jatim," ujar mantan Kapolsek Blimbing itu, di lokasi.
Sementara itu, Divisi Data PPK Kecamatan Gayungan, Surabaya, Ariawan mengatakan, surat suara yang digunakan memfasilitasi para tahanan di Mapolda Jatim diambilkan dari empat TPS Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya di dekat lokasi markas.
Diantaranya TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Kemudian, ada 23 orang tahanan nyang memperoleh dua surat suara untuk Pilgub dan Pilwali. Lalu, 26 orang tahanan lainnya cuma memperoleh satu surat suara Pilgub.
"Yang dapat hak suara untuk pilwali dan pilgub, ada 23 narapidana. Yang dapat hak suara pilgub 26. Jadi total ada 49 tahanan yang sudah terverifikasi untuk dapat pindah pilih coblos di Polda sini," katanya.
Nah, setelah surat suara sudah tercoblos oleh para pemilih yakni tahanan Rutan Mapolda Jatim.
Ariawan menambahkan, surat suara tersebut akan dihitung di masing-masing TPS, sesuai dengan lokasi pengambilan jatah surat suara di awal.
Semua prosesi ini, merupakan komitmen KPU memberikan fasilitas pemenuhan hak memilih yang masih melekat pada warga di dalam Rutan Mapolda Jatim.
"Betul, kami memfasilitasi hak pilih, jadi tidak menghilangkan hak suara orang meskipun ada di lapas. Tapi harus ada persyaratan yang sesuai dengan ketentuan KPU. Harus ada NIK yang harus bisa terbaca di sistem data pemilih (sidali)," pungkasnya.
Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Jatim Kaget Dengar Rencana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kediri Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Pilkada Serentak 2024, Golkar Jatim Minta Anggota Fraksi Kawal Kepala Daerah |
![]() |
---|
Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.