Pilkada 2024
Dharma Pongrekun Disarankan untuk Jadi Komedian usai Kalah di Pilkada 2024, Cagub Jakarta: Realistis
Calon gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun kini disarankan untuk menjadi komedian ketimbang lanjut di dunia politik
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun kini disarankan untuk menjadi komedian ketimbang lanjut di dunia politik.
Saran ini disampaikan oleh warganet ke Dharma Pongrekun.
Diketahui, Dharma Pongrekun tampak santai dan realistis dari capaian hasil Pilkada 2024 yang diraihnya pada Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan hasil quick count di sejumlah lembaga, perolehan suara Dharma - Kun berada di angka 10 persen.
Baca juga: Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024 Dikuasai Pramono, Bakal 1 Putaran? RK & Dharma Pongrekun Beda Tipis
Tak perlu waktu lama kecewa karena kalah, ia memutuskan pasca pilkada ini untuk tetap produktif.
Dalam cuitan diakun X pribadinya @pongrekundharma, Dharma Pongrekun menceritakan banyak netizen yang menyarankan dirinya untuk menjadi komedian dan influencer.
Namun pensiunan polisi ini memilih untuk menjadi pedagang kaus.
Kegiatan ini dirasanya lebih realistis untuk bisa menyambung kehidupannya di lima tahun ke depan.
"Banyak yang tanya abis ini saya mau kemana, ada yang saranin jadi komedian jokes saya selera bapak-bapak, jadi influencer saya ga bakat buat endorse orang, pilihan terakhir yang paling realistis saya mau jadi tukang kaos setidaknya 5 tahun kedepan saya bisa ada pemasukkan lagi," tulis Dharma Pongrekun.
Banyak netizen mendukung pilihan Dharma Pongrekun ini.
"Salut buat anda pak....dpt 10 persen tanpa partai pendukung, tanpa saling menjatuhkan di medsos, tanpa dana bohir2, tanpa pake influencer2an, berani berkata benar ttg pandemi....itu sangat luar biasa
Maju lg utk 2029, semangat !!!," tulis seorang netizen.
"Semangat pak dharma, untuk pemula dan independen. 10 persen itu udah bagus sekali.
Daerah lain banyak, kader parpol suaranya lebih kecil dari bapak," tulis @ph4n_.
Hasil quick count sejumlah lembaga survei menunjukkan Pramono-Rano menempati urutan pertama.
Lalu disusul, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Hasil akhir quick count Pilkada DKI Jakarta 2024
Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika Indonesia, dan Indikator diketahui merilis quick count perolehan suara Ridwan Kamil-Suswono vs Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto vs Pramono Anung - Rano Karno.
Kini suara masuk di Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, dan Charta Politika Indonesia, sudah 100 persen.
Hasilnya, perolehan suara Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno bersaing sengit.
Lantas apakah akan ada Pilkada DKI Jakarta 2024 putaran kedua?
Berikut hasil akhir quick count Pilkada DKI Jakarta 2024 yang dirilis
Litbang Kompas update pukul 18:18 WIB, suara masuk 100.00 persen
- RK-Suswono : 40.02 persen
- Dharma-Kun : 10.49 persen
- Pramono-Rano : 49.49 persen
Lembaga Survei Indonesia (LSI) update 19:33, suara masuk 100 persen
- RK-Suswono : 39.29 persen
- Dharma-Kun : 10.61 persen
- Pramono-Rano : 50.10 persen
Charta Politika Indonesia update pukul 18:50 WIB, suara masuk 100.00 %
- RK-Suswono : 39.25 persen
- Dharma-Kun : 10.60 persen
- Pramono-Rano : 50.15 persen
Indikator update 19:12 WIB, suara masuk 99.50 %
- RK-Suswono : 39.53 persen
- Dharma-Kun : 10.61 persen
- Pramono-Rano : 49.86 persen
Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya

Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Berita tentang Pilkada 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.