Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Isi Draf Kesepakatan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi, YouTuber Berakhir Walk Out, Densu Terlibat

Pratiwi Noviyanthi keluar dari ruangan ketika bertemu Agus Salim untuk membicarakan keputusan perdamaian.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi berkonflik perihal uang donasi. 

Brian Praneda mengaku tergerak hatinya atas dasar kemanusiaan hingga memutuskan untuk membela Agus Salim.

"Di sini tergerak alasan kemanusiaan saya seperti itu, untuk menangani kasus ini supaya segera dapat diselesaikan dengan baik dengan cepat agar Agus dapat segera mendapatkan pengobatan begitu," terangnya.

Agus Salim Histeris Batal Dapat Uang Donasi Kembali Usai Pratiwi Noviyanthi Walk Out
Agus Salim Histeris Batal Dapat Uang Donasi Kembali Usai Pratiwi Noviyanthi Walk Out (Tiktok)

Baca juga: Agus Salim Ingin Hajar Pratiwi Noviyanthi Akibat Kisruh Uang Donasi Rp1,5 M, Farhat Abbas Dukung

Sementara itu Garry Julian, mundurnya Brian Praneda adalah strategi yang sudah diatur.

Pengakuan terungkap saat ia membalas satu komentar netizen.

"pecat pengacara yg namanya brian..," tulis akun Mom'z fadlan di akun TikTok Garry Julian.

"jangan begitulah, kadang dlm permainan catur harus maju mundur kuda putihnya utk membuka pertahanan lawan," tulis Garry lagi.

Bahkan pihak Teh Novi sudah menyiapkan laporan balik terhadap Agus Salim terkait uang donasi.

Garry menegaskan bahwa sejak awal Teh Novi selalu ada di pihak para donatur.

Laporan itu bahkan jadi pilihan pada polling terbaru para donatur.

Di mana para polling itu, ada poin baru yang justru lebih banyak dipilih oleh para donatur.

Poin itu berbunyi 'data pengumpulang uang dengan cara melawan hukum'.

Ada 4.804 donatur dengan total uang Rp 1.215.920.217 yang memilih poin itu.

Garry menjelaskan bahwa poin itu merupakan saran dan masukan dari Teh Novi dan para pengacaranya.

Teh Novi dan donatur sudah sepakat akan melaporkan balik Agus Salim.

"itu atas hasil saran dan masukan dari Kita, bahwa itu lah Kumpulan Donatur yg akan gerak LP Balik Agus menggunakan Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961," tulis Garry lagi.

Pada Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961 itu, berisi :

(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

Dengan pasal ini, Agus terancam tidak akan mendapatkan uang donasi itu sepeser pun.

"alat bukti materilnya ada pada tayangan yg menampilkan rek Agus sbg pemilik rekening," tulis Garry.

Bukan cuma Agus, Denny Sumargo juga akan dijerat pasal yang sama karena donasi itu dilakukan di podcastnya.

Densu pun menurut Garry sudah siap dan memilih membayar denda.

"Hukumannya kurungan 3 bulan atau denda 10 rb, Bang Densu mau pilih bayar denda aja 10 x lipat infonya," tulis Garry lagi.

 

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Sripoku.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved