Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bukan 1 Orang, Korban Agus Buntung Disebut ada 3 Perempuan, Tersangka Heran: ini Jebakan

Agus Buntung memiliki nama lengkap I Wayan Agus Suartama itu diketahui ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap mahasiswi

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Lombok
Nasib Agus Buntung kini disebut sudah merudapaksa 3 perempuan, tersangka heran 

TRIBUNJATIM.COM - Agus Buntung kini disebut telah merudapaksa 3 perempuan di Kota Mataram, NTB.

Agus Buntung yang memiliki nama lengkap I Wayan Agus Suartama itu diketahui ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap mahasiswi.

Meski telah disebut ada 3 korban rudapaksa, namun polisi masih mendalami kasus tersebut.

Insiden yang membuat pria difabel itu akhirnya menjadi tersangka, bermula dari mahasiswi yang mengaku telah dirudapaksa oleh Agus.

Baca juga: Agus Pria Disabilitas Syok Nebeng Motor Malah Diajak ke Homestay, Sedih Dituduh Rudapaksa Mahasiswi

Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.

Koalisi anti kekerasan asusila NTB menyebutkan ada tiga orang yang mengaku sebagai korban kekerasan asusila yang dilakukan oleh Agus, dimana korban pertama mengaku bertemu dengan Agus di Teras Udayana pada 7 Oktober lalu.

Antara korban dengan terduga pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, saat di Teras Udayana terduga pelaku mengajak korban mengobrol dan pelaku meminta agar korban melihat ke salah satu sudut di Teras Udayana di mana pada saat itu ada pasangan yang melakukan perbuatan mesum.

Tanpa disadari korban menangis dan tidak disangka mengucapkan kalimat bahwa hal tersebut pernah dilakukannya bersama pasangannya dulu, lalu Agus mengajak korban untuk pindah ke berugak yang ada di belakang teras Udayana.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat di berugak tersebut juga korban menceritakan semua aibnya kepada Agus.

"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).

Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.

"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.

Syarif mengatakan akhirnya korban yang saat itu mengenakan rok mau membukanya, setelah rok pelaku terbuka dengan menggunakan jari kakinya pelaku membuka lejing dan celana dalam korban.

Mantan Wakapolres Mataram itu mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti pertama pengakuan korban, dan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan sejumlah saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved