Berita Viral

Diduga Sering Mengejek Tetangga, Nenek ini Ditarik dan Dibacok saat Antar Cucu ke Sekolah

Nenek berinisial NLS (59) itu dibacok oleh tetangga desanya sendiri berinisial KB (43) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi garis polisi - Seorang nenek dibacok tetangga desanya akibat diduga sering mengejek hingga bikin tersinggung 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek dibacok oleh tetangga desanya saat sedang mengantar cucu ke sekolah.

Nenek berinisial NLS (59) itu dibacok oleh tetangga desanya sendiri berinisial KB (43) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Jumat (29/11/2024) pagi.

Pelaku kini telah ditangkap polisi akibat perbuatannya.

Menurut polisi, korban diduga sering mengejek pelaku.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Baca juga: Pelarian Mateus Suami di Gresik yang Tusuk Istrinya Berakhir, Ditangkap Polisi di Jawa Tengah

Ia menjelaskan, penusukan terjadi karena KB merasa tersinggung akibat ejekan yang sering dilontarkan NLS.

"Pengakuan tersangka (KB) melakukan perbuatannya karena tersinggung sering diejek korban. Tersangka merupakan tetangga satu desa dengan korban," kata Diatmika, Senin (2/12/2024).

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita di pinggir jalan raya Desa Pancasari.

Saat itu, NLS sedang mengantar cucunya ke sekolah. Ketika hendak menyeberang jalan, sang nenek tiba-tiba ditarik dari belakang oleh KB.

Dalam serangan tersebut, KB membacok NLS menggunakan sabit yang mengenai leher belakang korban.

Korban pun berteriak meminta tolong. "Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap korban," imbuh Diatmika.

Saat ini, NLS masih dirawat di RSUD Buleleng, sementara KB telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sukasada.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang diduga digunakan untuk membacok korban.

KB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Sementara itu, peristiwa penusukan lainnya juga pernah terjadi di Kalimantan Barat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved