Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotman Paris Heran Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Polisi Sebut Agus Beraksi Pakai Kaki

Hotman Paris menegaskan, dirinya akan melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas Agus Buntung. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Hotman Paris heran Agus Buntung jadi tersangka rudapaksa 

"Berdasarkan kesaksian ahli, meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati dalam tayangan di kanal YouTube Official iNews, Minggu (1/12/2024).

AKP Ni Made Pujawati menerangkan, kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Ia menyebutkan, modus Agus Buntung melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan, sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki, sehingga orang kemudian tergerak."

"Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.

Diketahui, kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.

Saat itu Agus Buntung bertemu korban di teras home stay,

Baca juga: Ibu Kaget Pulang Kerja Lihat Siswa SMK Tewas di Dapur Rumahnya, Ternyata Korban usai Bertamu

Adapun mahasiswi korban pemerkosaan Agus Buntung membongkar modus pemuda tanpa tangan tersebut.

Curhatan korban tersebut disampaikan oleh penyidik kepolisian yang menangani kasus Agus Buntung.

Usut punya usut, Agus Buntung disinyalir memiliki tipu muslihat saat menjerat korbannya yang berjumlah lebih dari satu.

Terkait modus, Polda NTB mengungkap pengakuan dari korban.

Yakni para korban yang jumlahnya lebih dari satu telah terjerat tipu muslihat Agus Buntung.

Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus Buntung lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.

Agus Buntung dituduh rudapaksa mahasiswi dan jadi tersangka
Agus Buntung dituduh rudapaksa mahasiswi dan jadi tersangka (Instagram)

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus Buntung.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved