Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Mampir ke Warung Seblak, 2 Pemuda di Nganjuk Malah Diringkus Polisi, Ternyata Pengedar Pil Koplo

MS (23) dan WK (23) urung menikmati kelezatan seblak di sebuah warung di wilayah Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
istimewa
MS (23) warga Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek dan WK (23) warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi gegera kasus peredaran pil koplo, Senin (2/12/2024).  

 Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - MS (23) dan WK (23) urung menikmati kelezatan seblak di sebuah warung di wilayah Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. 

Belum juga pesanan seblak sampai di meja, polisi datang menyergap. 

Warga Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, dan Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk itu diringkus gegara kasus peredaran pil koplo

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat mencurigai adanya aktivitas tak beres dua pengunjung di sebuah warung seblak, yakni terkait peredaran pil koplo. 

Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 27 Miliar kepada 3 Pemdes di Nganjuk

"Kami lantas menindaklanjuti informasi warga dengan menerjunkan tim ke lokasi guna melakukan penangkapan," katanya, Senin (2/12/2024). 

Heru menjelaskan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap dua pengunjung warung seblak itu, yang tak lain adalah MS dan WK. 

Hasilnya, polisi menemukan 15 butir pil LL yang disimpan di saku celana depan, MS. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lamongan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas usai Tabrak Truk dari Arah Berlawanan

Setelah diinterogasi, MS mengaku masih menyimpan 103 butir pil LL di rumahnya. 

"Selain pil LL, kami juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi," paparnya. 

Kini, MS dan WK telah meringkuk di balik jeruji Polres Nganjuk. 

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo, Ringkus 2 Tersangka

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar. 

"Tersangka mendapatkan barang ini dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) yang saat ini masih kami buru," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved