Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Rekapitulasi Suara Pilkada Jombang Rampung, Warsubi-Gus Salman Sapu Bersih Seluruh Kecamatan

Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Jombang tingkat kecamatan sudah rampung. Pasangan nomor urut 2 Warsubi-Gus Salman menang di seluruh kecamatan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Proses Perhitungan Perolehan Suara Pilkada Jombang 2024 Setelah Pemungutan di Salah Satu TPS di Kecamatan Peterongan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang di tingkat kecamatan sudah rampung. Pasangan nomor urut 2 Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman menang di seluruh kecamatan.

Jika dilihat melalui form model D hasil kecamatan bupati yang diakses dari laman KPU RI, menunjukkan Warsubi-Gus Salman unggul jauh dari Mundjidah-Sumrambah.

Dari hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang telah selesai 100 persen itu menunjukkan, perolehan suara pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab dan Sumrambah memperoleh 158.698 suara. Sementara untuk pasangan Warsubi dan Gus Salman memperoleh suara sebanyak 530.880 suara.

Setelah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ini berakhir, KPU Jombang akan mulai melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang akan diselenggarakan pada Selasa (3/12/2024).

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur saat dikonfirmasi mengatakan, jika melihat seusai jadwal, maka pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten akan diselenggarakan pada 3 Desember.

Baca juga: Mundjidah Wahab Beri Selamat ke Warsubi-Gus Salman Sebagai Bupati dan Wabup Jombang Terpilih

Dua paslon Pilkada Jombang 2024: Mundjidah Wahab dan Sumrambah serta Warsubi dan KH Salmanudin Yazid saat Konferensi Pers di KPU Jombang usai Mendaftar ke KPU
Dua paslon Pilkada Jombang 2024: Mundjidah Wahab dan Sumrambah serta Warsubi dan KH Salmanudin Yazid saat Konferensi Pers di KPU Jombang usai Mendaftar ke KPU (tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jombang 2024, Warsubi Unggul 70 Persen Lebih, Petahana Mundjidah Kalah

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten itu, dari KPU akan menghitung perolehan suara di masing-masing kecamatan, hasilnya juga akan kami sampaikan di dalam forum," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).

Seperti diketahui, untuk proses penghitungan suara hingga pengumuman hasil Pilkada 2024 akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut. Tanggal 28-30 November 2024 penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.

Lalu di tanggal 28 November - 3 Desember 2024, rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan oleh PPK dan penyampaian hasil rekapitulasi dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota.

29 November - 6 Desember 2024 rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota untuk seluruh jenis pemilihan (gubernur, bupati, wali kota) dan penetapan hasil untuk pemilihan bupati dan wali kota.

30 November - 9 Desember 2024, rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Penetapan hasil pemilihan gubernur di tingkat provinsi.

12-15 Desember 2024, pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat provinsi melalui situs resmi dan media publik.

Setelah Proses MK (Bila Ada). Jika ada sengketa hasil, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Warsubi-Gus Salman Unggul Telak Hitung Cepat, Cawabup Jombang Sumrambah Ucapkan Selamat

Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Proses penetapan pasangan calon terpilih berbeda-beda tergantung ada atau tidaknya sengketa hasil.

Jika tanpa Sengketa (PHP): Penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah MK mengumumkan tidak ada perselisihan hasil pemilu. Dengan Sengketa (PHP): Penetapan dilakukan setelah keputusan akhir MK.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved