Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Pemkab Jombang Tunggu PMK untuk Teknis Pembayaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji lebih besar mulai Oktober 2025.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- ASN (termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara) akan menerima kenaikan gaji pokok.
- Kenaikan bervariasi: Golongan I & II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.
- Pemkab Jombang belum bisa menyesuaikan karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pembayaran.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji lebih besar mulai Oktober 2025.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun TNI/Polri dan pejabat negara.
Meski demikian, pencairan gaji baru belum bisa langsung dirasakan bulan depan. Pemerintah memastikan pembayaran akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapelan dua bulan sekaligus.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan belum dapat melakukan penyesuaian sebelum adanya petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi tabel besarannya. Itu akan jadi dasar kami untuk melakukan pembayaran sesuai aturan,” ucap Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrullah, saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/9/2025).
Besaran Kenaikan
Perpres 79/2025 mengatur bahwa persentase kenaikan gaji pokok ASN bervariasi sesuai golongan.
Golongan I dan II: naik 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik tertinggi, 12 persen
Dengan skema ini, ASN golongan bawah hingga tertinggi akan merasakan tambahan penghasilan berbeda sesuai tingkatan.
Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada nominal lama. Misalnya, Golongan I berkisar Rp1,84 juta hingga Rp2,9 juta, sementara Golongan IV mencapai Rp3,28 juta sampai Rp6,37 juta.
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Panen Jagung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru |
![]() |
---|
Wacana Pemekaran Dapil Surabaya Menguat, Jumlah Kursi Dewan Bisa Naik Jadi 55 pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Bongkar Sosok Wanita Lain yang Terima Aliran Dana Ridwan Kamil, Lisa Mariana Sentil KPK: Usut Pak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.