Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji ASN Naik Mulai Oktober, Pemkab Jombang Tunggu PMK untuk Teknis Pembayaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji lebih besar mulai Oktober 2025.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Istimewa (Pemkab Jombang)
GAJI ASN NAIK - Apel bersama yang melibatkan seluruh ASN dan Non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur pada Senin (10/03/2025) pagi di lapangan Pemkab Jombang. Pemkab Jombang masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Poin penting:

  • ASN (termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara) akan menerima kenaikan gaji pokok.
  • Kenaikan bervariasi: Golongan I & II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.
  • Pemkab Jombang belum bisa menyesuaikan karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pembayaran.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji lebih besar mulai Oktober 2025.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken langsung Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun TNI/Polri dan pejabat negara.

Meski demikian, pencairan gaji baru belum bisa langsung dirasakan bulan depan. Pemerintah memastikan pembayaran akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapelan dua bulan sekaligus.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan belum dapat melakukan penyesuaian sebelum adanya petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga

“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi tabel besarannya. Itu akan jadi dasar kami untuk melakukan pembayaran sesuai aturan,” ucap Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrullah, saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/9/2025).

Besaran Kenaikan

Perpres 79/2025 mengatur bahwa persentase kenaikan gaji pokok ASN bervariasi sesuai golongan.

Golongan I dan II: naik 8 persen

Golongan III: naik 10 persen

Golongan IV: naik tertinggi, 12 persen

Dengan skema ini, ASN golongan bawah hingga tertinggi akan merasakan tambahan penghasilan berbeda sesuai tingkatan.

Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada nominal lama. Misalnya, Golongan I berkisar Rp1,84 juta hingga Rp2,9 juta, sementara Golongan IV mencapai Rp3,28 juta sampai Rp6,37 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved