Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Divonis Penjara 10 Bulan, Didenda Rp5 Juta

Jelita Pamungkas Sari (28) yang dikenal sebagai Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru diputus bersalah oleh Hakim PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar
JPS diduga telah mempromosikan 4 situs judi online dengan imbalan Rp 25 juta. Sosok JPS cukup terkenal, karena da mempunyai 332.000 pengikut di Instagram 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jelita Pamungkas Sari (28) yang dikenal sebagai Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada Kamis (28/11/2024) lalu.

Sebelumnya Jelita menjadi terdakwa karena mempromosikan sejumlah situs judi online, dengan imbalan uang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.

Selain itu majelis hakim juga menambahkan pidana denda Rp 5 juta, atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan pidana kurungan.

Baca juga: Paras Asli Selebgram Tulungagung yang Diamankan Polisi Karena Promosi Judi Online, Gunakan Filter

Barang bukti berupa ponsel Iphone 14 Pro dan Oppo A58, serta rekening berisi Rp 1,4 juta disita.

Dua ponsel itu yang dipakai Jeje, panggilan akrabnya, untuk aplikasi Instragram yang dipakai mempromosikan judi online.

Sementara rekening sebuah bank nasional itu dipakainya menerima transferan uang upah dari promosi judi online itu.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Selebgram Tulungagung Promosi Judi Online - Truk Es Batu Terguling di Surabaya

Menanggapi putusan ini, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengaku pihaknya masih mempertimbangkan putusan itu.

“Besok adalah hari terakhir untuk menentukan sikap. Jika terdakwa banding, JPU juga akan banding,” ujar Amri

Sementara penasihat hukum Jeje, Fitri Erna mengaku menerima putusan majelis hakim.

“Kami menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dan kami tidak banding,” ujar Fitri.

Fitri mengaku akan membayar pidana denda sebesar Rp 5 juta, seperti amar putusan.

Baca juga: Rugi Rp700 Juta, Selebgram Surabaya Laporkan Bos Karaoke Gegara Ucapan Istri & Anak Pelaku: Menjudge

Dengan demikian nantinya Jeje hanya menjalani pidana penjara selama 10 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved