Berita Tulungagung
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Divonis Penjara 10 Bulan, Didenda Rp5 Juta
Jelita Pamungkas Sari (28) yang dikenal sebagai Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru diputus bersalah oleh Hakim PN Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jelita Pamungkas Sari (28) yang dikenal sebagai Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Sebelumnya Jelita menjadi terdakwa karena mempromosikan sejumlah situs judi online, dengan imbalan uang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Jelita.
Selain itu majelis hakim juga menambahkan pidana denda Rp 5 juta, atau diganti pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan pidana kurungan.
Baca juga: Paras Asli Selebgram Tulungagung yang Diamankan Polisi Karena Promosi Judi Online, Gunakan Filter
Barang bukti berupa ponsel Iphone 14 Pro dan Oppo A58, serta rekening berisi Rp 1,4 juta disita.
Dua ponsel itu yang dipakai Jeje, panggilan akrabnya, untuk aplikasi Instragram yang dipakai mempromosikan judi online.
Sementara rekening sebuah bank nasional itu dipakainya menerima transferan uang upah dari promosi judi online itu.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Selebgram Tulungagung Promosi Judi Online - Truk Es Batu Terguling di Surabaya
Menanggapi putusan ini, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengaku pihaknya masih mempertimbangkan putusan itu.
“Besok adalah hari terakhir untuk menentukan sikap. Jika terdakwa banding, JPU juga akan banding,” ujar Amri
Sementara penasihat hukum Jeje, Fitri Erna mengaku menerima putusan majelis hakim.
“Kami menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dan kami tidak banding,” ujar Fitri.
Fitri mengaku akan membayar pidana denda sebesar Rp 5 juta, seperti amar putusan.
Baca juga: Rugi Rp700 Juta, Selebgram Surabaya Laporkan Bos Karaoke Gegara Ucapan Istri & Anak Pelaku: Menjudge
Dengan demikian nantinya Jeje hanya menjalani pidana penjara selama 10 bulan.
selebgram
selebgram Tulungagung
judi online
Pengadilan Negeri Tulungagung
berita Tulungagung terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.