Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Divonis Penjara 10 Bulan, Didenda Rp5 Juta

Jelita Pamungkas Sari (28) yang dikenal sebagai Selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru diputus bersalah oleh Hakim PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar
JPS diduga telah mempromosikan 4 situs judi online dengan imbalan Rp 25 juta. Sosok JPS cukup terkenal, karena da mempunyai 332.000 pengikut di Instagram 

Jeje mulai ditahan pada 6 Agustus 2024, dan akan bebas pada 6 Juni 2025.

Jika Jeje mendapat remisi Idul Fitri 2025 yang jatuh di Bulan Maret, maka ia bebas lebih cepat.

Sosok Jeje selama ini cukup terkenal karena mempunyai 332.000 pengikut di Instagram @jelitaje20.

Baca juga: Suami Asyik Selingkuh di Rumah saat Selebgram Arie Berangkat Umrah, ada Barang Ketinggalan

Ia juga aktif di Tiktok, dengan pengikut mencapai 651,3 ribu.

Dalam konten yang diunggahnya, Jeje selalu menampilkan sosok yang seksi dan menarik mata laki-laki.

Banyaknya pengikut di media sosial ini yang membuatnya dilirik situs judi online.

Dia mendapat endorse untuk mempromosikan 4 situs judi yaitu Indobet, Eslot, Slotvip dan Fortuna.

Baca juga: Lagak Selebgram Joget usai Ditangkap Imbas Investasi Bodong, Para Korban Menyoraki, ‘Dzolim’

Secara aktif dia mencantumkan tautan (link) situs judi tersebut dalam unggahan di akun instagramnya dengan upah Rp 25 juta.

JPU menuntut dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur distribusi muatan perjudian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved