Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Malang 2024, 4 TPS di Kecamatan Wagir Lakukan Hitung Ulang

Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Malang 2024, 4 TPS di Kecamatan Wagir harus melakukan hitung ulang, ini alasannya.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Suasana rekapitulasi suara Pilkada Malang 2024 tingkat kabupaten di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (4/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang melakukan rekapitulasi suara Pilkada Malang 2024 tingkat kabupaten, Rabu (4/12/2024).

Dalam rekapitulasi itu, 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Malang, harus menghitung ulang rekapitulasi tingkat kecamatan.

Penghitungan suara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Ada 33 kecamatan yang akan dibacakan D hasil kecamatan di hadapan KPU, Bawaslu, dan saksi.

Selama pembacaan tersebut, ada kejadian khusus, tepatnya di Kecamatan Wagir. Di mana ada empat TPS yang diharuskan hitung ulang.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, alasan 4 TPS di Kecamatan Wagir harus hitung ulang, karena pada saat pengiriman hasil pemungutan suara dari TPS ke PPK, C hasil berada di luar kotak.

"Kemarin saat rekapitulasi tingkat kecamatan, memang direkomendasikan secara lisan oleh Panwaslu, tetapi kemudian disampaikan bahwa, saksi paslon yang hadir ketika itu, menawarkan opsi, ketika C hasilnya sama yang dipegang saksi maupun panwas dan PPK, maka dilanjutkan ke proses berikutnya," kata Dika, sapaan Marhaendra Pramudya Mahardika.

Ia melanjutkan, artinya tidak ada pelaksanaan penghitungan ulang.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jatim 2024 dan Pilkada Malang 2024 di Tingkat Kecamatan

Kemudian saat penghitungan tingkat kabupaten, Bawaslu merekomendasi untuk dilakukan penghitungan ulang.

Maka, mau tidak mau, empat TPS tersebut harus mengambil kotak suara dan melakukan rekapitulasi di gedung DPRD dengan ruang terpisah, di hari itu juga.

"Penghitungan ulang didampingi oleh Panwaslu, Bawaslu, dan saksi paslon. Setelah selesai, mereka akan disusulkan pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan," jelasnya.

Meskipun ada kejadian khusus, namun penghitungan suara tingkat kabupaten terus berlanjut ke kecamatan lainnya.

Hingga pukul 16.00 WIB, baru 12 kecamatan dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang yang dibacakan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved