Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengasuh Siram Bayi Menggunakan Air Panas di Daycare, Kesal Asuhannya BAB dan Selalu Nangis

Seorang pengasuh daycare di Kota Depok tega menyiram bayi menggunakan air panas. Penganiayaan bayi itu dilakukan oleh pengasuh berinisial S.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bayi - Pengasuh daycare di Depok, Jawa Barat nekat siram bayi asuhannya menggunakan air panas 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengasuh daycare di Kota Depok tega menyiram bayi menggunakan air panas.

Penganiayaan bayi itu dilakukan oleh pengasuh berinisial S.

Padahal, bayi berusia 15 bulan itu meruaka

Diketahui perempuan pengasuh daycare itu berinisial S.

Baca juga: Penemuan Jenazah Bayi di Aliran Sungai Gegerkan Warga di Bondowoso, Tali Pusar Masih Menempel 

 

S nekat menyiram bayi yang masih berusia 15 bulan dengan air panas.

Menurut keterangan polisi, dugaan motif pelaku tega melakukan perbuatan keji itu karena kesal karena korban kerap menangis.

Atas perbuatannya, Pengasuh S ini kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan perbuatan jahat pelaku ini terjadi pada Senin (2/12/2024) pukul 06.30 WIB.

“(Tersangka) menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," katanya dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2024).

Pelaku menyiram bagian belakang tubuh korban yang menyebabkan kulit melepuh di punggung, leher, lipatan tangan, dan di dekat telinga.

“Kalau berapa persen (luka bakarnya) saya belum tahu karena dari dokter ya, tapi yang jelas di bagian punggung dan leher, selipan tangan dan telinga,” ujar Arya.

Pelaku kesal lantaran korban terus menangis usai buang air besar.

“Namun karena terus-terusan nangis, sehingga dia kesal, diambil air panas,” imbuh dia. 

Korban baru dibawa ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, satu jam setelah kejadian oleh pengasuh daycare lainnya berinisial A. 

A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban. 

S ditangkap pada Selasa (3/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, kisah serupa juga pernah terjadi di Jakarta Selatan.

Fakta lain perihal kasus pemilik daycare aniaya anak yang dititipkan satu per satu terungkap.

Meita Irianty (37) atau Tata, pemilik daycare yang aniaya balita dan bayi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta terbaru terungkap bahwa ia melakukan kekerasan verbal kepada guru tempat penitipan anak di Depok tersebut.

Hal ini diungkap mantan karyawan di daycare Wensen School, Anti.

Anti diketahui menjadi saksi dalam kasus penganiayaan balita dan bayi dengan tersangka Tata.

"Ya aku pribadi sendiri tuh pernah dibilang kaya 'ih gembel' gitu, 'pakai kerudungnya itu terus, enggak bisa beli yang baru ya?'," ucap Anti, kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024), dikutip Tribun Depok.

Baca juga: Tangis Ibu Sudah Bayar Rp 4,3 Juta Titipkan Anak 7 Bulan ke Daycare, Kaki dan Mulut Anak Dilakban

Sejak awal bekerja di daycare, ia sudah menaruh curiga perihal aturan serta sistem yang ada.

Hal ini jelas berbeda dari daycare tempat dirinya sebelumnya mengajar, tetapi Anti tetap bertahan.

"Kalau aku lebih keganjel aja karena peraturan sama sistemnya mungkin beda sama tempat aku ngajar sebelumnya. Cuma aku pertahanin gitu," katanya.

"Mungkin aku ngerasanya cuma di awal-awal aja kali ya, aku juga baru. Belum aku telusuri lebih dalam gitu, jadi keganjalnya mungkin pas di awal-awal aja," sambung dia.

Hingga akhirnya Anti melihat sendiri Tata melakukan penganiayaan terhadap balita dan bayi di daycare.

Ketika ingin menolong balita itu, Tata justru memukul tangan Anti.

Seorang pengasuh di daycare Wensen School, Anti yang kini sudah resign mengungkap tersangka Meita Irianty (37) tak hanya aniaya balita dan bayi, tetapi juga lakukan kekerasan verbal ke guru.
Seorang pengasuh di daycare Wensen School, Anti yang kini sudah resign mengungkap tersangka Meita Irianty (37) tak hanya aniaya balita dan bayi, tetapi juga lakukan kekerasan verbal ke guru. (Warta Kota/Ramadan LQ)

"Aku juga baru, belum aku telusuri lebih dalam gitu, jadi keganjalnya mungkin pas di awal-awal aja, tapi pas makin ke sini kok ya kaya gitu, bahkan juga perlakuannya beliau tuh kaya gitu, bukan terhadap korban aja, tapi terhadap kami para guru," ucapnya.

"Iya, dengan mata kepala saya langsung. (Saya lihat korban) dilempar, ditoyor, dicubit," lanjut Anti.

Ia mengaku hanya bertahan tiga bulan di daycare Wensen, kemudian memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri. 

Anti bahkan disuruh bekerja di luar tugasnya layaknya asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp250.000.

"Kerjanya ya mungkin bisa dibilang kaya pembantu ya, dibandingkan yang sebelum-sebelumnya. (Gaji) jauh dari kesepakatan, karena kerja di situ dengan gaji Rp250 ribu per minggu saya melingkupi harus mencuci hordeng, kamar anak-anak, mencuci baju anak-anak, membersihkan kulkas, dapur," kata dia. 

Baca juga: 6 Fakta Viral Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru: Laporan Sejak Mei 2024 hingga Direkam Pengasuh

Anak yang dititipkan diberi makan nuget dan telur setiap hari

Sebelumnya fakta lain kasus Tata bahwa anak-anak yang dititipkan tersebut tidak mendapat perlakuan manusiawi, di antaranya soal pemberian makanan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban penganiayaan, Irfan Maulana.

Irfan menjelaskan hal itu diketahui usai dirinya mendapat informasi dari sejumlah saksi yang memang bekerja di lokasi tersebut.

"Kondisi makanan untuk anak-anak ini sangat tidak layak. Jadi mereka itu hanya diberi makan nuget dan telur setiap hari," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024), dikutip dari Tribunnews.

Untuk memenuhi kebutuhan makanan anak-anak bahkan kata Irfan, para guru di daycare tersebut sampai hari patungan untuk membeli makanan layak.

Ia juga menerangkan tempat penitipan anak itu sejatinya tidak memiliki izin dari instansi terkait.

"Kami melihatnya begitu miris kondisi daycare, mulai dari perizinannya tidak ada perizinan. Kadang-kadang guru-guru sampai patungan untuk memberikan makanan layak terhadap anak-anak ini," katanya.

Tak hanya itu, saksi-saksi yang merupakan pengasuh serta mengetahui kejadian itu pun kini dikatakannya masih merasa trauma.

Pasalnya para saksi itu merasa trauma lantaran mendapat intimidasi dari pelaku.

"Ya sampai saat ini saksi masih dapat intimidasi dari pihak pelaku karena kan kondisi saksi ini mohon maaf boleh saya bilang dari 9 guru hanya 1 yang punya sertifikasi kependidikan jadi sisanya tidak ada sertifikasi," ujarnya.

Untuk informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayan terhadap anak.

Diketahui dalam kasus tersebut, ada dua anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved