Berita Viral
Ibu Curiga Putranya yang Masih 10 Tahun Mendadak Punya Uang Ratusan Ribu, Ulah Jahat Kakek Terungkap
Seorang ibu curiga putranya mendadak punya uang ratusan ribu. Hingga kemudian terungkap ulah jahat kakek si anak.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu curiga putranya mendadak punya uang ratusan ribu.
Hingga kemudian terungkap ulah jahat kakek si anak.
Baru-baru ini, seorang pria bernama FA (46) ditangkap.
Warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, karena dilaporkan melakukan asusila terhadap cucunya yang masih berusia 10 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, FA merupakan saudara kandung kakek korban dan bekerja sebagai petani.
"Korbannya berusia 10 tahun, dan bisa dibilang masih cucunya. Karena pelaku FA ini merupakan saudara kandung kakek korban," ujar Zainal saat dihubungi, Selasa (3/12/2024), melansir dari Kompas.com.
Peristiwa cabul yang dilakukan FA terbongkar karena ibu korban mengetahui anaknya sering menerima uang jajan Rp 150.000-Rp 200.000 dari pelaku.
"Jadi setiap pelaku selesai menyetubuhi korban, ia memberi uang ratusan ribu rupiah. Dari situlah ibu korban bertanya, dan akhirnya kasus asusila tersebut terbongkar," jelas Zainal.
Kasus cabul kakek terhadap cucunya terakhir kali terjadi pada Minggu (17/11/2024).
Baca juga: Nasib Remaja Gresik yang Nodai Pacarnya dan Ancam Sebar Video Syur, Dituntut 8 Tahun Penjara
Ayah korban yang baru pulang dari melaut pada pukul 17.30 Wita mendapat laporan dari istrinya bahwa putrinya menjadi korban pencabulan FA.
Terkejut dengan penuturan istrinya, ayah korban memanggil putrinya dan menanyakan langsung peristiwa tersebut.
"Korban membenarkan hal tersebut. Ayah korban sempat mencari pelaku FA, tapi tidak ketemu. Besoknya, peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi," kata Zainal.
Polisipun mengamankan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, korban sering datang ke rumahnya untuk bermain bersama saudara sepupunya yang seumuran.
Baca juga: Ayah Bejat di Pamekasan Madura Nodai Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Ancam akan Habisi Nyawa
Saat itu, FA meminta korban masuk kamar untuk mencabut uban di kepalanya.
Saat korban masuk kamar, FA segera menutup dan mengunci pintu kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Abdul Wachid, atau Mbah Jon, Rabu (17/7/2024) pagi.
Pria berusia 63 tahun itu diamankan, karena tega mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 6 tahun.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan Mbah Jon dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibu korban atas dugaan tindak pencabulan yang dialami anaknya.
“Dari laporan itu, kami kembangkan dan telusuri fakta-fakta yang ada, sehingga kami berpendapat Mbah Jon ini harus diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Kamis (18/7/2024).
AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, saat ditangkap, Mbah Jon tidak melakukan perlawanan.
Mbah Jon diamankan di rumah anaknya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda angin, dan pakaian.
“Dari hasil pemeriksaan, Mbah Jon mengakui perbuatannya. Dan dari data yang ada, kami menduga korban Mbah Jon ini bukan satu orang, tapi lebih dari satu orang,” sambung AKP Achmad Doni Meidianto.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menduga korbannya mencapai tujuh anak, di luar yang melapor ke polisi.
Namun polisi hanya berhasil mengantongi tiga identitas korban lainnya.
“Bagi siapapun yang diduga menjadi korban pencabulan, silakan datang ke Polres. Keterangan itu akan menambah proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Mbah Jon memiliki modus tersendiri untuk mengelabui korbannya, dan melakukan tindak asusila pada korbannya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Paman di Gresik Tega Nodai Keponakan, Alih-alih Dapatkan Rasa Aman Dititipkan Malah Jadi Sasaran
AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka selalu menggunakan cara mengiming-imingi para korbannya dengan uang.
Dan semua korbannya adalah anak di bawah umur yang usianya tidak lebih dari 10 tahun.
Dalam kasus yang terungkap ini, tersangka menawarkan uang Rp 2.000 kepada korban untuk membeli jajan.
“Tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang bermain di sekitaran tempat tinggal korban, kemudian tersangka mengajak korban bermain di sebuah gudang kosong,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Saat itu, kata AKP Achmad Doni Meidianto, tersangka membonceng korban menggunakan sepeda angin.
Baca juga: Diduga Nodai Anak Tetangganya, Kakek 78 Tahun di Surabaya ini Diseret ke Meja Hijau
Sesampai di gudang kosong, tersangka sempat bermain dengan korban di ayunan yang berada di depan gudang.
“Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan asusila kepada korban. Alasannya, untuk mengecek apakah korban sudah mandi apa belum,” tegasnya.
Setelah melakukan tindak asusila, tersangka memberikan imbalan uang Rp 2.000 untuk membeli jajan.
Selain itu, tersangka juga sering membuatkan mainan layang-layang, enggrang, gasing dari kayu, dan lainnya.
“Ini juga sedang kami kembangkan, karena informasinya ada tujuh anak lainnya yang juga diduga kuat menjadi korban pencabulan. Yang baru kami kantongi identitasnya baru tiga,” tutup AKP Achmad Doni Meidianto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
curiga putranya mendadak punya uang ratusan ribu
Kalimantan Utara
asusila
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar Hitam Kelakuan Polisi Seminggu Terakhir, Bikin Pelajar Koma hingga Ojol Tewas Tragis |
![]() |
---|
Sosok Affan Driver Ojol yang Dilindas Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Ayah Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Mbah Marsuna Meringis Dibawa Keluarganya ke Kantor Damkar, Jari Sudah Bengkak dan Terluka |
![]() |
---|
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.