Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nasib Remaja Gresik yang Nodai Pacarnya dan Ancam Sebar Video Syur, Dituntut 8 Tahun Penjara

Begini nasib remaja Gresik yang nekat nodai kekasihnya dan ancam sebarkan video syur.

Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Moch. Sugiyono
Terdakwa AIK alias AD keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Gresik atas kasus asusila, Jumat (21/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Begini nasib remaja Gresik yang nekat nodai kekasihnya dan ancam sebarkan video syur.

Terdakwa AIK alias AD, warga Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik dituntut hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nur Afrida, bahwa terdakwa AIK alias AD terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan membayar denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Nur Afrida, Jumat (21/6/2024).

Selain tuntutan tersebut, Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa sebuah celana panjang berwarna biru, sebuah hoodie lengan panjang berwarna hitam, sebuah celana panjang berwarna cokelat dikembalikan terhadap saksi korban berinisial TAP yang masih usia 13 Tahun.

Baca juga: Sakit Hati, Istri Sebar Video Aib Suami Sama Mantan Lewat Status WA, Kini Terancam Dipolisikan

Atas tuntutan tersebut, terdakwa AIK alias AD melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Yaysan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksanaka yaitu Dian Yanuarini Herryanti mengatakan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa meminta keringanan hukuman, sebab selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terdakwa menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, Terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa juga masih muda dan memiliki masa depan yang panjang,” kata Dian dalam pembelaannya.

Diketahui, perbuatan cabul dilakukan sebanyak 3 kali pada bulan April 2023. Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto syur korban yang masih usia 13 tahun

Baca juga: Culik dan Sundut Rokok Remaja di Gresik, 2 Anggota Gangster Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved