Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Main Judi Slot di Warnet, Kakek 73 Tahun di Blitar Ditangkap Polisi: Kadang Menang Tapi Sering Kalah

Sunarko (73), kakek asal Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024). 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
Sejumlah komputer yang menjadi barang bukti kasus judi online dan para tersangka diamankan di Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024) dalam artikel berjudul 'Main Judi Slot di Warnet, Kakek 73 Tahun di Blitar Ditangkap Polisi: Kadang Menang Tapi Sering Kalah' 

Dikatakannya, untuk kasus judi online slot, polisi menggerebek sebuah warnet di Jl Mawar, Kota Blitar. 

Polisi menangkap tujuh orang, yaitu, pemilik warnet dan enam orang yang sedang main judi slot di warnet. 

Polisi juga menyita barang bukti delapan unit komputer dan satu unit server dari warnet tersebut. 

"Warnet ini menyediakan fasilitas bagi pengunjung yang ingin main judi slot. Akun dibuatkan oleh pemilik warnet, tempat disediakan, dan rekening juga disiapkan. Pengunjung datang ke warnet tinggal main saja," ujarnya. 

Para tersangka judi online dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk tersangka judi konvensional dijerat dengan Pasal 303 KUHP," katanya. 

Baca juga: Denny Sumargo Ngenes Pernah Kecanduan Judi Online, Uang Rp 30 Miliar Ludes: Hilang Semua

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved