Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Maryam TKW yang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Bisa Pulang ke Madura usai 30 Tahun

Ia sempat dijatuhi hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya. Maryam bisa bebas setelah ada yang membayar denda yang dibebankan kepadanya.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com
Maryam menangis bisa pulang ke Madura setelah lolos dari hukuman mati di Arab Saudi 

Maryam seharusnya bisa bebas lebih awal pada tahun 2022 jika dia mampu membayar denda sebesar Rp 1,6 miliar.

Namun karena dia tidak memiliki uang, ia terpaksa menunggu.

Saat di penjara, ia sempat dua kali dipindahkan dari Penjara Briman ke Penjara Dzahban di Jeddah.

Maryam mengaku sempat kehilangan harapan untuk kembali ke Tanah Air.

Lalu pada 30 November 2024, seorang warga Arab Saudi membayar denda tersebut, yang memungkinkan Maryam untuk kembali ke rumah.

"Saya tidak tahu siapa yang ikhlas membayar denda yang diminta Pemerintah itu. Saya berterima kasih, semoga Allah membalasnya dengan pahala yang berlipat," ungkap dia lirih.

Saat kembali ke rumahnya, Maryam tak mengenal dengan jelas satu per satu keluarga dan kerabatnya.

“Saya sedih, menangis saat diperkenalkan satu persatu anak-anak saya yang saya tinggalkan sejak kecil."

"Sekarang sudah besar, bahkan ada yang sudah punya anak. Padahal mereka semua, saya yang melahirkan,” kata Maryam.

Kepada para tetangganya, Maryam juga sudah lupa kepada mereka.

Padahal, banyak dari mereka adalah teman bermain dan teman bekerja saat dirinya menjadi kuli tani saat masih muda.

“Tetangga sekaligus teman saya bernama Sayuna. Dulu ke mana-mana dengan dia saat kerja serabutan.

Kemarin waktu pertama kali datang saya tidak ingat siapa dia,” imbuhnya.

Perasaan bahagia dirasakan Jazuli, anak ketiga Maryam.

Ia mengaku ditinggal ibunya saat masih berusia 12 tahun dan kini ia sudah memiliki 2 anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved