Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

Daftar Lengkap Paslon di Jawa Timur Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

cimahikota.bawaslu.go.id
ilustrasi Pilkada serentak 2024: Daftar Lengkap Paslon di Jawa Timur ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diantaranya muncul gugatan dari paslon asal Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan. Sementara itu salah satu paslon di Nganjuk berpotensi mengajukan langkah serupa.

Meski begitu hingga Sabtu (7/12/2024) sore, baru permohohan dari tiga Ponorogo, Magetan dan Bangkalan yang tercatat di laman resmi MK.

Untuk Kabupaten Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). 

Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.

Baca juga: Hasil Real Count Pilkada Ponorogo 2024 versi ARCI, Sugiri Pecahkan Mitos Tak Ada Bupati 2 Periode 

Pengundian nomor urut Pilkada Ponorogo 2024 nomor urut satu didapatkan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru dan nomor urut dua adalah Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
Pengundian nomor urut Pilkada Ponorogo 2024 nomor urut satu didapatkan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru dan nomor urut dua adalah Sugiri Sancoko-Lisdyarita. (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Baca juga: Mitos Unik Etan Kali Kulon Kali di Pilkada Ponorogo, 4 Periode Selalu Bergantian Tanpa Petahana

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara. 

Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. 

Baca juga: Dramatis Rekapitulasi Pilkada Magetan, 3 Paslon Selisih Suara Tipis, Ada Saksi Menolak Tanda Tangan

Suasana tahapan rekapitulasi Pilbup dan Pilgub 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Magetan, Selasa (3/12/2024)
Suasana tahapan rekapitulasi Pilbup dan Pilgub 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Magetan, Selasa (3/12/2024) (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Baca juga: Hasil Real Count Pilgub Jatim di Sampang, TPS 14 Khofifah Dapat 517 Suara, Risma Luluk 0 Suara

Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara. 

Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK.

Baca juga: KPU Bangkalan Terancam Sanksi Pidana Pemilu Imbas Abaikan Rekomendasi Coblos Ulang dari Bawaslu

Mathur menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.  

“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu dikutip dari TribunMadura.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved