Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

KPU Bangkalan Terancam Sanksi Pidana Pemilu Imbas Abaikan Rekomendasi Coblos Ulang dari Bawaslu

Bawaslu Bangkalan rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS. Namun hingga batas waktu, Sabtu (24/2/2024) KPU hanya gelar PSU di 3 TPS saja

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 dalam artikel KPU Bangkalan Terancam Sanksi Pidana Pemilu Imbas Abaikan Rekomendasi Coblos Ulang dari Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALANBawaslu Bangkalan merekomendasikan gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS. Namun hingga batas waktu, Sabtu (24/2/2024), KPU Bangkalan hanya menggelar PSU di 3 TPS. Sementara di 5 TPS lainnya, KPU tidak  melaksanakan rekomendasi bawaslu PSU di 5 TPS.

Hal ini memantik reaksi keras dari Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Ia menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan  sisa 5 TPS yang tidak dilakukan PSU.

“Kami akan mengambil langkah-langkah karena setelah tidak dilaksanakan rekom pengawas, ada dua kemungkinan. Pertama yakni pidana pemilu dan ada kemungkinan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Mustain, Minggu (25/2/2024).

Seperti diketahui, awalnya Bawaslu Bangkalan merekomendasikan gelaran PSU di 12 TPS. Meliputi TPS 04 Desa Glagah, Kecamatan Arosbaya, TPS 7 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, TPS 15 Socah, TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, TPS 13 Mlajah, TPS 4 Desa Ujung Piring, Kota Bangkalan, dan TPS 3, 13, 20, 21, 24 Kelurahan Kraton.  

Baca juga: Usai Pecat Ketua PPS Nakal, Begini Suasana Pemungutan Suara Ulang di Bangkalan Madura

Mustain mengungkapkan, dari 12 TPS tersebut KPU melakukan beberapa perbaikan prosedur sehingga menyisakan 8 TPS yang direkomendasikan agar dilaksanakan PSU. Namun hingga hingga batas waktu Sabtu kemarin, pelaksanaan PSU hanya dilakukan KPU Bangkalan di 3 TPS.

“Tinggal Hari Senin besok, kami diminta untuk melakukan kajian lebih detail apakah kami akan mempidanakan teman-teman KPU dan jajarannya atau melaporkan secara etik atau mungkin juga kedua-duanya,”  ungkap Mustain.

Tiga TPS yang telah menggelar PSU itu yakni TPS 4 Desa Ujung Piring dengan jumlah kehadiran 258 dari total DPT 259, TPS 4 Desa Glagah, Kecamatan Arosbaya dengan jumlah kehadiran  26 dari total DPT 235, dan TPS 7 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang dengan jumlah kehadiran 214 dari total DPT 268.

Sekedar diketahui, saat ini tengah berjalan proses penghitungan perolehan suara secara serentak di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang TPS Sumbergedong Trenggalek, Prabowo-Gibran Tetap Unggul Meski Suara Anjlok

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved