Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Analisa Pakar Psikologi Forensik Sebut ada Unsur Pembunuhan Berencana

Personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. 

Editor: Torik Aqua
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (16), pelajar berprestasi dari SMKN 4 Semarang tewas ditembak. Kasusnya viral di media sosial, pelaku diduga polisi. 

Hanya saja, imbuh Reza, pengendara tersebut tidak sampai menembakan pistol yang ditodongkannya.

"Itu bentuk-bentuk road rage yang dilakukan oleh orang kita," jelasnya.

Namun, Reza mengungkapkan penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma berdasarkan kronologi yang disampaikan Kombes Aris, maka peristiwa tersebut bukan wujud road rage.

Akan tetapi, dia menduga kuat penembakan merupakan wujud dari upaya pembunuhan. 

Bahkan, Reza menilai peristiwa tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau yang disebut sebagai first degree murder atau pembunuhan tingkat pertama.

Dia mengungkapkan ada empat unsur yang membuat penembakan Aipda Robig masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Pertama, apabila penembakan diarahkan secara selektif dan spesifik ke target tertentu. Berarti, personel itu sungguh-sungguh secara sadar sengaja, memang mengarahkan tembakannya kepada murid SMK," jelasnya.

Kedua, apabila pada jeda waktu antara momen pemepetan dan penembakan, Aipda Robig membangun niat untuk menembak target secara spesifik sebagai aksi pembalasan.

Ketiga, jika Aipda Robig bisa membayangkan bahwa penembakan yang dilakukan akan berakibat atau memunculkan efek tertentu pada Gamma.

"Sedangkan yang keempat, penembakan itu tertuju ke target yaitu ke murid SMK tanpa didahului dengan tembakan peringatan ke bagian tubuh yang tidak mematikan," tutur Reza.

Reza mengatakan jika analisisnya tersebut terbukti, maka Aipda Robig tidak bisa hanya disanksi etik sebagai anggota Polri, tetapi turut dijerat pidana.

"Kalau dari investigasi mengacu kronologi dari versi Propam Polda Jawa Tengah, disimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda RZ merupakan bentuk pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana, maka ini sungguh-sungguh tidak bisa hanya diselesaikan secara etik. Ini adalah masalah pidana sepidana pidananya pidana," tegasnya.

Beda Versi Kronologi Penembakan antara Propam Polda Jateng dan Polrestabes Semarang

Perbedaan versi terkait kronologi penembakan Aipda Robig terhadap Gamma terjadi antara Propam Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Menurut Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, penembakan oleh Aipda Robig terhadap Gamma bukan terkait dengan pembubaran tawuran.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved