Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Siswa Terancam Dikeluarkan usai Laporkan Dugaan Pungli Rp1 Juta, Sekolah: Melanggar Aturan

Adapun dugaan pungli mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta terhadap 600 siswa sekolah ini, berkedok pembangunan pagar dan halaman sekolah yang becek.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA - Shutterlock
Nasib siswa laporkan dugaan pungli SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi 

TRIBUNJATIM.COM - Bongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap 600 siswa, seorang siswa SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam dikeluarkan dari sekolah. 

Adapun dugaan pungli terhadap 600 siswa sekolah ini berkedok pembangunan pagar dan halaman sekolah yang becek.

Tak tanggung-tanggung, pungli tersebut mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. 

Baca juga: Pesta Pernikahan Habiskan Rp70 Juta Gagal Akibat Banjir, Pengantin Pilih Ikhlas, Aksinya Viral

Kasus ini terungkap setelah sang siswa mengadu kepada politisi Ronald Aristone Sinaga, yang lalu memposting aduan tersebut di akun Instagram @brorondm.

Akun tersebut juga membagikan beberapa tangkapan layar yang berisi pesan aduan pelajar lewat Direct Message.

Pelajar tersebut mengungkapkan, pihak sekolah meminta uang sebesar Rp1 juta sampai Rp2,5 juta kepada 600 pelajar di SMAN 2 Cibitung.

Dana tersebut diklaim untuk pembangunan pagar dan bangunan sekolah, tetapi setelah pelajar membayar, proyek tersebut tidak terealisasi.

Siswa tersebut juga mengatakan bahwa pihak sekolah mengancam mereka yang tidak memberikan uang tak akan diberikan kertas ujian akhir semester.

"Masalahnya kalau enggak bayar, enggak dikasih kertas ulangan, bang. Gimana mau maju Indonesia Emas!" keluhnya.

Atas kasus dugaan pungli di SMAN 2 Cibitung inipun membuka keresahan serupa di kalangan orang tua siswa.

Mereka menduga, praktik pungli juga terjadi di sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Bekasi.

Seorang wali murid SMA Negeri di Tambun, Bekasi, Budi (nama samaran) misalnya, mengaku pernah dimintai biaya sumbangan oleh sekolah ketika acara sosialisasi bersama.

Modus pungli dilakukan kepada orang tua murid dengan cara diminta menuliskan nominal sumbangan.

Alhasil seolah-olah sumbangan memang berdasarkan kesepakatan dengan orang tua murid.

Wali murid syok diberi undangan sekolah ternyata dimintai uang pungli Rp1 juta. Tak boleh transfer harus tunai.
Wali murid syok diberi undangan sekolah ternyata dimintai uang pungli Rp1 juta (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Jika orang tua murid tidak menyetujuinya, maka berdampak pada kondisi anaknya di sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved