Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jombang 2024

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Jombang 2024, KPU Masih Tunggu Adanya Laporan Gugatan

KPU Kabupaten Jombang akan menetapkan Pasangan calon terpilih menunggu adanya laporan perselisihan hasil pemilihan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Proses Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang Dilakukan KPU Jombang di Hotel Yusro 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang akan menetapkan Pasangan calon terpilih menunggu adanya laporan perselisihan hasil pemilihan. Jika tidak ada maka proses penetapan akan bisa dilakukan.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui divisi teknis penyelenggaraan Nuriadi, mengatakan jika tahapan penetapan paslon terpilih sudah sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2024 yang mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali.

Di mana penetapan Pasangan calon terpilih akan dilakukan memperhatikan dua hal. Dua hal tersebut juga disebut Nuryadi sudah tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024.

"Memperhatikan beberapa ketentuan seperti tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," ucapnya pada Sabtu (7/12/2024).

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Warsubi, Pengusaha Tajir Melintir yang Menang Pilkada Jombang 2024

Selanjutnya memperhatikan ketentuan yang lain yakni terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang di mana paling lama 3 hari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.

lebih lanjut pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan jadwal penetapan paslon terpilih akan dilakukan karena dari pihak KPU tidak dapat mengintervensi kapan pemberitahuan dari MK diturunkan.

"Yang pasti jadwalnya pastinya ya jam 3 hari setelah bprk keluar baru bisa ditetapkan dalam rapat pleno pasangan bupati atau wakil bupati terpilih," pungkasnya

Baca juga: 3 Paslon di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Mulai Ponorogo hingga Bangkalan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved