Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Nganjuk 2024

Tidak Puas Dengan Hasil Pilkada Nganjuk 2024, Tim Pemenangan Paslon 1 Bersiap Ajukan Gugatan ke MK

Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr bersiap ajukan gugakan ke MK

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Danendra Kusuma
Paslon 1 Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr saat mendaftarkan diri mengikuti kontestasi Pilkada Nganjuk 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024.

Mereka menduga ada hal yang tak beres tatkala proses Pilkada Nganjuk 2024 berlangsung. 

Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Ulum Basthomi mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum melayangkan gugatan. 

Dokumen itu antara lain, berita acara dan alat bukti pendukung. 

"Sebelum batas akhir (permohonan gugatan) itu selesai, akan kita ajukan," katanya, Jumat (6/12/2024). Seperti diketahui MK memberikan waktu kepada pemohon untuk mendaftarkan permohonan maksimal tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Baca juga: Pilkada Nganjuk 2024 Memanas, Dua Paslon Saling Klaim Unggul Suara, KPU Minta Menahan Diri

Sementara itu, aturan terkait pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK termaktub dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Berdasar aturan itu, Ulum mengungkapkan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. 

"Kami akan melakukan langkah berikutnya karena sesuai Undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU ke MK," terangnya. 

Ulum menyebut ada beberapa hal yang mendasari pihaknya berencana mengajukan gugatan ke MK. 

Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut di Pilkada Nganjuk 2024, Gus Ibin-Aushaf 1, Ita-Zuli 2, Marhaen-Handy 3

Di antaranya, ada beberapa kotak suara yang sudah tidak tersegel dan sebagian saksi Paslon 01 tidak diberi salinan C1. 

"Itu yang kita pertanyakan nanti. Meski begitu, pada intinya, kami menghormati proses yang sudah berjalan, yaitu rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten. Saya berharap kader, relawan, dan pendukung tetap berdoa dan tetap tenang semoga langkah kita diridhoi Allah," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk 2024 di tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024). 

Baca juga: Sosok Ita Triwibawati, Cabup di Pilkada Nganjuk 2024, Inovasi Padi jadi Beras hingga Bawang Goreng

Hasilnya, pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 3 mengungguli perolehan suara dari dua penantangnya. 

Rinciannya, Paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr mendapatkan 246.993 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara. 

Lalu, Paslon nomor urut 3 (Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved