Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Disnakertrans belum Bahas Usulan UMK Tulungagung 2025, SPSI Mengaku Heran

Disnakertrans belum juga membahas usulan UMK Tulungagung 2025, SPSI mengaku heran dengan lambatnya pengusulan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
ILUSTRASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung belum membatas usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tulungagung 2025.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung belum membahas usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tulungagung 2025

Padahal biasanya, usulan UMK sudah dilakukan di antara bulan Oktober dan November. 

Namun hingga kini, belum ada nilai penambahan yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

“Mungkin dalam waktu dekat akan kami kumpulkan Dewan Pengupahan,” ujar Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso saat ditanya usulan UMK Tulungagung 2025, Sabtu (7/12/2024).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe, juga mengaku heran dengan lambatnya pengusulan ini.

Namun menurutnya, semua karena pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Jadi sudah ditetapkan dari pusat. Sepertinya tanpa melibatkan Dewan Pengupahan,” ujar Heroe saat dihubungi lewat telepon. 

Lanjutnya, kenaikan UMK di angka 6,5 persen menjadi rekor tersendiri, karena belum pernah terjadi. 

Baca juga: UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, UMK Gresik 2025 Kenaikkan 6,5 Persen, Selisihnya Berapa dengan Jakarta?

Kenaikan ini juga lebih tinggi dari tahun lalu yang tercatat di angka 4,07 persen. 

Namun Heroe juga khawatir, tingginya kenaikan tanpa kompromi dengan pengusaha akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK)

“Sebenarnya kalau di Tulungagung, para pekerjanya adem ayem. Tidak pernah mempermasalahkan besaran kenaikan,” ucapnya. 

Namun Heroe juga tidak yakin pengusaha akan melaksanakan penetapan kenaikan UMK ini.

Pengusaha bisa menyatakan tidak mampu, sehingga akan melaksanakan UMK yang lama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved